WNI Jadi Agen Asing, Anggota DPR Prihatin, Curiga Data Rahasia Negara Bocor ke Bangsa Lain

  • Bagikan
BTUH MASUKAN: Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, Komisi I DPR RI menuda pembahasan revisi UU Penyiaran karena membutuhkan banyak masaukan dari praktisi pers dan stakeholder lainnya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tertangkapnya enam orang yang diduga agen intelijen asing oleh TNI AL di Nunukan, Kalimantan Utara mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPR RI. Peristiwa itu menunjukkan bocornya data dan informasi negara oleh negara asing. Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

Apalagi, kata Dave, tiga dari enam agen asing orang yang ditangkap itu di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ketiga WNI tersebut bernama Elwin, Thomas Randi Rau dan Yosafat bin Yusuf. Sementara tiga lainnya merupakan warga negara asing (WNA), yakni Leo bin Simon, Hp Jin Kiat, dan Bai Jidong.

Baca juga :   Dukung Halalbihalal MUI, Undang Pimpinan Parpol untuk Perkuat Persatuan Bangsa

“Kejadian itu memalukan dan menyedihkan. Ini membuktikan masih ada kemungkinan-kemungkinan kebocoran, apakah itu informasi ataupun hal-hal yang bisa membocorkan rahasia negara,” kata Dave dalam rilis media, Senin (25/7).

Badan Intelejen Negara, kata Dave perlu melakukan penelusuran untuk mengetahui bagaimana proses tiga WNI itu bisa direkrut menjadi intelijen asing. Dia meminta keamanan di semua instansi dan pemerintahan agar terus ditingkatkan.

Baca juga :   Penetapan Hasto sebagai Tersangka, PDIP Anggap Bagian dari Politisasi Hukum

“Apalagi melibatkan WNI, dan ini harus ditelisik bagaimana mereka bisa direkrut sampai aktif jadi agen asing, dan juga bisa bekerja untuk membocorkan rahasia negara,’’ kata putra politikus senior, Agung Laksono ini.

Keamanan kerahasiaan negara, kata Dave, harus lebih ditingkatkan keamanan, terutama semua instansi militer, bahkan juga kantor-kantor kementerian yang meng-handle hal-hal yang sensitif. ‘’Kasus di Kaltara itu menuntun kita sebagai bangsa harus lebih waspada,” ucapnya.

Baca juga :   JR AD/ART Ditolak, Yusril: Putusan MA Terlalu Dini dan Sumir

Lebih lanjut Dave menyampaikan, bahwa insiden penangkapan agen intelijen asing itu merupakan momen untuk memperbaiki sistem keamanan serta kemampuan intelijen Indonesia. Sehingga, dipastikan tidak ada kebocoran atau pencurian data negara.

“Segera perbaiki sistem keamanan dan juga kemampuan intelejen negara serta petugas keamanan kita, untuk memastikan tidak ada lagi hal-hal yang bocor ataupun juga pencurian data oleh asing,” pungkas dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *