INDOSatu.co – TUBAN – Warga mengeluhkan dampak pembuangan limbah cucian pasir silika yang dikelola secara sembarangan di sungai-sungai dan pinggiran pantai di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Warga berharap aparat terkait dengan lingkungan hidup secara tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Ahmad, 33, warga sekitar mengaku mengeluhkan lumpur-lumpur yang mengotori sungai-sungai dan pantai di sekitar Kecamatan Jenu yang mengakibatkan sungai menjadi dangkal dan airnya juga menjadi keruh. Hal itu sangat mengganggu warga dan nelayan dalam mencari ikan.
“Banyak para pencuci pasir membuang air bekas cuciannya di sungai. Sungai menjadi dangkal, sehingga menyusahkan kami mencari ikan dan menyandarkan kapal,” ungkap Ahmad dengan nada kesal.
Wakil Ketua DPRD Tuban dari Fraksi PKB, Miyadi, ketika dikonfirmasi INDOSatu.co mengatakan, jika informasi tersebut benar, harus ada langkah tegas dari pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke DLH apa bila merasa lingkungannya tercemar dari kegiatan pengusaha yang tidak bertanggungjawab tersebut.
“Pengusaha juga harus proaktif dan bekerja sama jika ada laporan,” ungkap pria yang juga Kerua DPC PKB Tuban itu.
Senada dengan Miyadi, Andhi Hartanto, Wakil Ketua DPRD Tuban dari Fraksi PDIP mengaku, akan segera berkoordinasi dengan komisi yang membidangi urusan lingkungan dan dinas terkait. Dia menambahkan bahwa, semua kegiatan usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Andik Setiawan mengaku sudah pernah mendapat pengaduan terkait masalah itu. Tak berapa lama, petugas DLH melakukan peninjauan ke lapangan. Dia juga mengaku telah melakukan pengecekan secara langsung untuk pencucian pasir, jika tidak memiliki izin maka memberikan langkah persuasif supaya perusahaan mengurus perizinan terlebih dahulu.
Namun, jika mereka sudah mempunyai izin, maka akan dilakukan pengecekan kesesuaian dengan yang ada di lapangan, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari perusahaan yang bersangkutan. Jika belum sesuai standar, maka akan dilakukan penindakan.
“Untuk sementara kita surati. Bagi yang tidak berizin, untuk segera mengurus izin. Jika terus melanggar, yang berwenang menutup itu Satpol PP, sebagai penegak Perda. Andik juga pernah mendapat laporan serupa selain di Kecamatan Jenu. Ada juga dari Kecamatan Tambakboyo, juga dari Bancar.”
Terkait proses perizinan untuk pencucian silika, dia menjawab hal tersebut tergantung besaran nilai dari pencucian yang dilakukan oleh perusahaan. Pihaknya mengaku bisa mengajukan perizinan melalui DLH Kabupaten, dan untuk perusahaan besar perizinan melalui provinsi.
Dia mengimbau, kepada masyarakat yang merasa dicemari oleh perusahaan yang mencemari lingkungan segera melapor ke DLH setempat, atau bisa melalui aplikasi Laporpak. Bagi para pengusaha yang sudah berizin untuk menjalankan usahanya sesuai dokumen yang dilaporkan.
“Bagi yang belum mengurus perizinan segera mengurus perizinan dan melakukan pengolahan limbah sesuai standar IPAL,” pungkas Andik. (*)