Warga Anggap PT KAI seperti Penjajah, Juga Nilai Pemkab Tidak Adil Perbaiki Jalan

  • Bagikan
RAPATKAN BARISAN: Perwakilan warga 4 RT dari Kelurahan Ngrowo dan Desa Sukorejo menggelar rapat internal menyikapi kebuntuhan terkait upaya perbaikan jalan Pondok Pinang di Kantor Sekretariat Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB), Sabtu (16/3)

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Negosiasi buntu yang difasilitasi Pemkab Bojonegoro antara warga Jalan Pondok Pinang dengan PT KAI menyulut amarah lebih besar. Bahkan kini, warga mengarahkan kekecewaan tersebut langsung kepada Pemkab Bojonegoro. Warga menilai, Pemkab tidak adil dan tidak konsisten dalam memperbaiki jalan dalam kota.

Guna memperbaiki jalan Pondok Pinang yang melintang di dua wilayah, yakni Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo, Pemkab seperti mengamini keinginan PT KAI yang bermental seperti penjajah. Bahwa warga harus ada kontrak kerja sama dengan PT KAI. Sementara pada Jalan Lettu Suwolo, Jalan TGP hingga jembatan Kaliketek, tak ada kerja sama dengan siapa pun, jalan tetap diperbaiki. Bahkan, setiap tahun selalu ada perbaikan.

“Termasuk jalan-jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Ngrowo, juga tidak ada syarat tersebut. Tapi kenapa untuk membangun jalan Pondok Pinang harus ada syarat itu. Apa dikira jalan Pondok Pinang itu hanya milik sekelompok warga yang tinggal di sepanjang jalan itu? Jalan Pondok Pinang itu jalan umum Pak Bupati, jangan salah,” kata Alham M. Ubey, Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB), sebuah organisasi yang menghimpun warga yang menguasai dan menempati lahan bantaran eks jalur kereta api yang sudah mati itu.

Baca juga :   Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Seorang Mahasiswi Diamankan Polisi

Alham, yang ditemui usai rapat konsolidasi PPB dengan warga mengatakan, tanah yang dipakai untuk Jalan Lettu Suwolo dan jalan TGP TRIP itu semuanya juga masuk klaim aset PT KAI. Termasuk lahan masuk kawasan stadion Letjen Soedirman dan halaman eks Pasar Hewan.

Pertanyaannya, dulu Belanda mengklaim lahan yang dibuat untuk rel ketera api itu diyakini asal mematok lahan milik warga. Belanda juga tidak mungkin beli lahan ke warga. Karena itu, kalau sekarang warga diminta kerja sama atau sewa lahan, apa tidak bermental seperti penjajah PT KAI itu.

“Dan lagi pula, apakah pemkab juga sudah punya izin dan kerja sama sewa kontrak dengan PT KAI? Saya yakin sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Baca juga :   Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Statemen Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto yang mengharuskan warga menyelesaikan status hukum antara warga dengan PT KAI, menurut Alham, menunjukkan bupati tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, dengan dalih hukum.

Padahal, tambah Alham, seluruh warga yang menempati lahan di kanan-kiri jalan Pondok Pinang itu telah membayar pajak. Sementara sejak Belanda hingga saat ini, PT KAI sama sekali tak pernah bayar pajak atas tanah yang diklaim sebagai asetnya itu.

Ditambahkan Hasan Basri, Ketua RT 20 Kelurahan Ngrowo, seharusnya Pj. Bupati dan Pemkab Bojonegoro tidak semudah itu ikut arus dan keinginan PT KAI. Tapi mempelajari dulu, bagaimana sejarah lahan itu sampai dijadikan jalur rel kereta api di jaman penjajahan Belanda.

“Termasuk terkait pencatatan atas tanah itu di aktiva PT KAI. Apakah sudah prosedural sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, harus dipelajari dulu mestinya,” jelas Hasan Basri.

Baca juga :   Tahun Ini Bangun Jalan Lingkar Selatan Sepanjang 6 Kilometer

Sedangkan Supriatmoko, Sekretaris Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro mengungkapkan, untuk bisa mencatatkan sebuah aset berupa tanah peninggalan Belanda, harus melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh UU Pokok Agraria itu.

“Waktu mengurusnya pun jelas ditentukan dari tahun kapan hingga tahun kapan. Waktunya pun dibatasi. Lha kalau hingga saat ini belum juga ada sertifikat atas tanah itu, lalu main catat saja di aktiva-nya, jelas ada prosedur hukum yang tidak dilalui oleh PT KAI dan itu cacat hukum,” kata Moko, sapaan akrab Supriatmoko.

Karena itu, Moko menyerukan hanya ingin jalan Pondok Pinang ini. Tidak usah mengkaitkan status lahan yng ditempati warga. “Soal memperbaiki jalan dengan urusan hukum antara warga dengan PT KAI, itu harus dipandang sebagai hal yang berbeda. Kecuali jalan itu khusus milik warga jalan Pondok Pinang. Lha ini jalan umum kok,” pungkas Moko. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *