Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tolak Dana BOS Diambil untuk Program Makan Siang Gratis

  • Bagikan
SEGERA AMBIL ALIH: Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta dugaan kasus TPPO berkedok magang yang memakan korban mahasiswa untuk magang di Jerman. Kemendikbudristek perlu segera bentuk satgas untuk menangani masalah tersebut.

INDOSatu.co – JAKARTA – Eksistensi pendidikan bakal menjadi korban program yang ternyata tidak dipikirkan dengan matang, yakni makan siang gratis. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih pun menolak keras wacana pemerintah untuk menggunakan dana BOS guna merealisasikan program makan siang gratis.

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!,” tegas Abdul Fikri Faqih melalui siaran pers kepada wartawan.

Politisi dari Tegal, Jawa Tengah itu menegaskan, sejatinya dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca juga :   Didampingi Jajaran Elit Parpol KIM, Pasangan Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU

“Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk Pendidikan,” serunya.

Fikri mengungkap bahwa, karena alasan defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak, pemerintah diam-diam sudah mengurangi alokasi dana BOS di tahun 2023.

“Tahun 2023 dana BOS kita sudah dikurangi Rp 539 miliar dari BOS tahun 2022,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah ini.

Baca juga :   Di Forum Konstitusi, LaNyalla: Negara Harus Sejahterakan Rakyat, Bukan Perkaya Oligarki

Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer. “Jangan-jangan masalah honorer kita tidak akan selesai karena alokasi anggarannya terus dikurangi, tinggal tunggu bom waktu saja,” ungkap Fikri.

Karena itu, Fikri mendesak pemerintah, terutama leading sektor di bidang pendidikan, yakni Kemendikbudristek RI dan Kemenag RI untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program yang masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya tersebut.

“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Baca juga :   Prihatin Sikap Said Iqbal, Sekjen KSPSI: Aneh, Pimpinan Pekerja Larang Buruh Perjuangkan Nasib

Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, pendekatan dalam kebijakan program pemerintah haruslah meliputi: 1. Pendekatan teknokratis; 2. Pendekatan partisipatif; 3. Pendekatan politis; serta 4. Pendekatan atas-bawah dan bawah atas (top down dan bottom up).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *