Vaksinasi Belum Merata, Ombudsman RI: PeduliLindungi Jangan Dipaksakan

  • Bagikan
DITUNDA DULU: Indraza Marzuki Rais, anggota Ombudsman RI meminta aplikasi PeduliLindungi ditunda untuk layanan publik. Karena hingga kini vaksinasi untuk masyarakat belum merata.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan pemerintah agar aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat akses pelayanan publik, termasuk untuk semua perjalanan bakal menemui kendala. Salah satu lembaga yang mempersoalkan pemberlakuan aplikasi tersebut adalah Ombudsman RI.

Indraza Marzuki Rais, anggota Ombudsman RI menanggapi, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Indraza lalu mengutip Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Sanksi yang tercantum di pasal 13A di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Baca juga :   Mencengangkan. Jogja Hari Ini Catat Angka Tertinggi

“Kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata Indraza dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid-19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38 persen.

Indraza mengklaim, saat ini, penolakan vaksinasi sudah jauh menurun. Menurutnya, animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, dia menilai, tingginya animo masyarakat ini belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

Baca juga :   Soal Data Covid, Khofifah Klaim Jatim Transparan dan Terlengkap

“Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin,” ujar Indraza.

Terkait wacana sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik, Ombudsman RI menyarankan, pemerintah memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah. Sehingga, kata dia, dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.

Baca juga :   Sowan Kardinal Romo Haryo, Menko PMK Kumpulkan Saran terkait Nataru

“Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan benchmark (acuan). Selain itu dalam pelaksanaan vaksinasi di sentra dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar prokes di sentra tetap berjalan dengan baik,” ucap Indraza. (ad/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *