UU TNI Disahkan, Komisi I Minta TNI Aktif Mundur yang Masih Duduki Jabatan Sipil

  • Bagikan
DIMINTA PROFESIONAL: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyikapi banyaknya anggota TNI yang masih duduk di jabatan sipil.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Penarikan mundur itu, terutama, yang berada di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga :   DPR Sepakat Bentuk Pansus Haji 2024, Selly: Arab Saudi dan Indonesia Harus Dilibatkan

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3).

Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

Baca juga :   HNW: Usut Tuntas Kasus Ancam Bunuh, Ludahi Penjaga Masjid dan Aksi Tembak di Kantor MUI

”Jadi, saya minta kebijakan transisi pasca diberlakukan UU TNI itu perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” kata Hasanuddin.

Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hasanuddin.

Baca juga :   Tetapkan sebagai Tersangka, Ketua KPK Beber Kronologi Kasus Masiku

Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *