UU Ciptaker Cacat Prosedur, Buruh Tuntut Berlakukan Putusan MK

  • Bagikan
PERJUANGKAN NASIB: Ribuan buruh di Kota Semarang menggelar aksi demo menuntut pemberlakuan putusan MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional.

INDOSatu.co – SEMARANG – Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan no 16 Kota Semarang, Senin (29/11).

Dalam aksinya buruh menuntut untuk ditetapkan kembali UMP dan UMK Tahun 2022 dengan Formula UMK 2021 + kebutuhan wajib buruh/pekerja dimasa pandemi atau minimal kenaikan 10 persen.

Baca juga :   Sejalan dengan Demokrat, AHY Sambut Baik Putusan MK Lewat Cuitan

Lukmanul Hakim, korlap aksi demo mengatakan, aksi ini untuk mengawal upah pada 2022 di Jawa Tengah, yang mana UMP Jawa Tengah telah diketok oleh gubernur yang dimulai hari ini dan paling lambat besok tanggal 30 November 2021. UMK Jawa Tengah bakal diketok Ganjar Pranowo, sebagai gubernur.

“Sehingga menjadi penting aksi hari ini untuk mengawal upah yang berkeadilan dengan tidak memakai dasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,” kata Hakim.

Baca juga :   Diajukan Mahasiswa Unusia, MK Kembali Gelar Sidang soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam aksinya, massa menuntut pemberlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibus Law, tentang Undang Undang Cipta Kerja dinilai cacat prosedural. Selain itu, revisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/37 tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 serta ditetapkan kembali UMP dan UMK Tahun 2022 dengan Formula UMK 2021 + kebutuhan wajib buruh /pekerja dimasa pandemi atau minimal kenaikan 10 persen. (*)

Baca juga :   Hari Ini Kepung Istana, Gebrak: Jokowi Tak Sejahterakan Rakyat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *