INDOSatu.co – JAKARTA – Pendapatan Negara pada Juli 2023 ternyata masih turun tajam. Turunnya mencapai 11,5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (Juli 2022). Turunnya pendapatan negara tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
”Pendapatan Negara dari Pajak Dalam Negeri turun 10 persen. Pendapatan Negara dari Perpajakan (termasuk bea masuk dan bea keluar) turun 13,7 persen,” kata Anthony Budiawan kepada INDOSatu.co, Jumat (8/9).
Penurunan Pendapatan Negara ini melanjutkan penurunan bulan sebelumnya, yang bahkan lebih anjlok. Pendapatan Negara Juni 2023 turun 19,5 persen dibandingkan dengan Juni 2022. Secara keseluruhan, kata Anthony, Pendapatan Negara periode April-Juli 2023 turun Rp 82,38 triliun, atau turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya: April-Juli 2022.
”Ternyata, UU Cipta Kerja, selain diduga melanggar konstitusi, juga tidak bisa menyelamatkan penurunan Pendapatan Negara, yang membuat APBN menjadi bermasalah. Krisis fiskal menanti,” kata Anthony.
Apa solusi pemerintah? Anthony memprediksi lagi-lagi pemerintah mengorbankan kepentingan masyarakat. Harga BBM naik. Sedangkan UU Cipta Kerja, yang memboroskon APBN dengan berbagai insentif atau stimulus ekonomi, tidak tersentuh.
”Pemerintah mungkin berkilah, yang naik kan harga BBM non-subsidi, tidak ada hubungan dengan Pendapatan Negara dan APBN?,” kata Anthony.
Anthony menyebut, semua tetap ada hubungan antara kenaikan harga BBM non-subsidi dengan Pendapatan Negara. Sebab, kata dia, lebih dari 90 persen penjualan BBM non-subsidi di Indonesia masih dikuasai Pertamina. Kenaikan harga BBM non-subsidi akan membuat keuntungan Pertamina naik. Pada akhirnya, deviden dari Pertamina untuk pemerintah juga naik. Pendapatan Negara naik.
”Pertanyaannya, kenapa pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi?,” kata Anthony.
Seharusnya, kata Anthony, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM (non-subsidi). Sebab, kurs rupiah terhadap dolar AS relatif stabil. Selain itu, harga patokan minyak mentah di APBN 2023 yang dipatok 95 dolar AS, masih jauh lebih tinggi dari realisasi harga rata-rata minyak mentah dunia selama delapan bulan terakhir ini. ”Sekali lagi, tidak ada dasar harga BBM (non-subsidi) harus naik?,” beber Anthony.
Coba lihat harga BBM di luar negeri, seperti Malaysia. Harga BBM sejenis Pertamax Plus (RON95) di Malaysia tidak naik sejak tahun lalu. Sedangkan harga BBM RON97 malah turun tajam dibandingkan tahun lalu. Harga BBM RON97 di Malaysia saat ini hanya sekitar Rp 11.000 per liter. Jauh lebih murah dari harga Pertamax Turbo Pertamina yang naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.900 per liter. Naik 13,6 persen!
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini juga terindikasi melanggar peraturan formula harga yang ditetapkan kementerian ESDM tentang regulasi harga BBM. Apakah kenaikan harga BBM non-subsidi ini hanya untuk mengisi kas negara? Fakta di atas menunjukkan UU Cipta Kerja tidak berguna sama sekali untuk menahan penurunan ekonomi, atau menyelamatkan keuangan negara dan APBN.
”Artinya, alasan diberlakukan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan ekonomi hanya ilusi, alias pembohongan publik?,” pungkas Anthony. (adi/red)