Upaya Terakhir Moeldoko Tamat, MA Tolak PK, AHY Sah Tetap Pimpin Partai Demokrat

  • Bagikan
KEMBALI KALAH: Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), kamis (10/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Berakhir sudah drama upaya pembegalan Partai Demokrat (PD) yang dilakukan oleh Moeldoko. Pria yang juga Kepala Staf Presiden (KSP) harus menelan pil pahit untuk yang ke-17 kalinya di meja hukum melawan Partai Demokrat kubu AHY.

Upaya peninjauan kembali (PK) yang menjadi senjata pamungkas Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ternyata juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Baca juga :   Tolak Pembengkakan Biaya KCJB Dibebankan ke APBN, Legislator PKS: Jangan Terjebak China

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Baca juga :   Diresmikan Jokowi, Bendungan Gongseng Sudah Bisa Difungsikan

Mereka lalu menggugat SK Menkum dan HAM yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. Dan MA pun menolak PK Moeldoko.

Dengan ditolaknya PK tersebut, MA menegaskan bahwa Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak.

Juru Bicara MA Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali. Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali.

Baca juga :   Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar di Tengah Hebohnya Isu Pagar Laut

”Hanya satu kali,” ujar Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).

Suharto mengungkapkan bahwa, pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *