INDOSatu.co – JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) akhirnya meminta maaf kepada publik terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang mengundang konroversi akademik yang begitu luas. Karena itu, kelulusan Program Doktor Bahlil pun, ditangguhkan.
Penyampaian maaf tersebut disampaikan Majelis Wali Amanat (MWA) UI dalam siaran pers melalui Nota Dinas Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang ditandatangani Ketua MWA UI, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada Selasa (12/11).
Dalam siaran pers tersebut, UI hanya menyebut mahasiswa yang bersangkutan dengan inisial BL. Keterangan pers tersebut menegaskan, UI mengakui bahwa permasalahan ini antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” bunyi keterangan pers UI.
Tim Ivestigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian.
Moratorium SKSG UI Berdasarkan hasil investigasi, Ul memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi keterangan pers.
Dewan Guru Besar (DGB) UI, juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kelulusan Bahlil ditangguhkan mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang tepercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” bunyi keterangan pers UI tersebut. (*)