UKT Naik Ugal-ugalan, Aleg PDIP: Wajah PTN Rentan Terjadi Komersialisasi Pendidikan

  • Bagikan
TINJAU ULANG PERMENDIKBUD: Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyikapi besarnya kenaikan biaya kuliah di PTN yang makin ugal-ugalan. Sehingga menimbulkan keberatan dan kesulitan mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) memicu polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa. Gara-gara Permendikbud tersebut, PTN mengeluarkan kebijakan pembayaran uang kuliah secara ugal-ugalan.

Itu terjadi karena regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis, sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Menyikapi fenomena tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Andreas menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Baca juga :   Anggap Program Menteri HAM Bagus, Komisi XIII DPR: Tetapi Abaikan Semangat Efisiensi

“Menurut kami, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Red) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” tukas Andreas.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga :   9 Prodi Terakreditasi FIBAA, UMY Berkomitmen Cetak Alumni Berwawasan Global

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

Baca juga :   Implementasikan Nilai Keislaman, UMY Terima Penghargaan Kerja Sama Internasional

Memungkasi statemennya, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu setuju jika alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi. Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Bagi PDIP, upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *