Uji Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Bamsoet Tekankan Dibentuk Pengadilan Kesehatan

  • Bagikan
LINDUNGI NAKES: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (duduk, paling kiri) saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr. Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Dosen FHISIP Universitas Terbuka, Dr Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien. Sebagaimana pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak dan lainnya.

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa, ketika tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, dan kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.

Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, kata Bamsoet, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi.

Baca juga :   Buka Tuksedo Studio Exhibit 2023 di Bali, Bamsoet: Jangan Kaget, Ini Buatan Indonesia

”Sehingga, penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr. Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

Hadir dalam uji disertasi tersebut, antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

Baca juga :   Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Lomba Menembak Piala Danpaspampres 2023

“Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

Baca juga :   Lagi, Kabupaten Lamongan Dianugerahi Pemprov Jatim Predikat Terbaik Bidang Kesehatan

“Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan,” pungkas Bamsoet. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *