Tuntut Keadilan Ditegakkan, Putri Alvin Lim Orasi di Depan Gedung Mahkamah Agung

  • Bagikan
DEMI SANG AYAH: Kate Victoria Lim (kanan), putri Advokat Alvin Lim berorani untuk menuntut keadilan bagi ayahnya yang sekarang sedang ditahan aparat hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca penahanan Alvin Lim, advokat pemberani, putrinya, Kate Victoria Lim tak bosan mencari keadilan untuk ayahnya. Bersama ratusan orang yang terdiri dari advokat, wartawan, LSM dan elemen masyarakat, Kate melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI untuk menuntut Keadilan.

Dalam aksi damai tersebut, Kate yang mendapat giliran berorasi mengeluarkan kejengkelannya terhadap apa yang menimpa Alvin Lim, ayahnya. Dia meminta agar keadilan ditegakkan dan tidak tebang pilih. “Bebaskan Alvin Lim! dimana keadilan bagi masyarakat,” kata Kate Victoria Lim di tengah aksi massa, Senin (24/10).

Baca juga :   Jadi Tempat Pemberangkatan PMI Non-Prosedural, Aleg PKS: Usut Kasus Batam Centre

Lebih lanjut, Kate menyampaikan betapa sulitnya mendapatkan keadilan bagi masyarakat, dimana hukum hanya dimiliki oleh orang berduit dan berkuasa. Karena demi mendapat keadilan untuk Alvin Lim itulah, Kate akan terus menyuarakan apa yang menjadi isi hatinya.

“Saya minta agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari Keadilan dapat menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Dua pelaku utama divonis 2.5 tahun, tapi papa saya yang katanya ikut serta malah di vonis 4.5 tahun, dimana keadilan? hukum sangat tajam ke papa saya, tapi tumpul ke oknum pejabat seperti Jaksa Pinangki hanya vonis 4 tahun,” ungkap Kate.

Baca juga :   Lestari: Masyarakat dan Perempuan Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan

Kate menduga bahwa yang dialami ayahnya dengan penahanan tersebut adalah rekayasa oknum tertentu yang terganggu atas suara vokal ayahnya. Padahal, Kate mengatakan bahwa, yang disuarakan Alvin Lim adalah sebagai koreksi untuk kebaikan bersama, kebaikan sistem hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pengacara Alvin Lim yang dieksekusi sebelum putusan inkracht dan diduga melanggar SEMA tahun 1985, karena Alvin Lim sebelumnya telah lepas demi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga seharusnya menunggu putusan MA.

Baca juga :   Lewat Farhat Abbas, Hasnaeni Cabut Pengaduan, DKKP: Tak Lanjutkan Kasus Ketua KPU

Advokat Alvin Lim ditahan kejaksaan terkait dugaan ikut serta pemalsuan KTP karena memberikan alamat kantor hukumnya ke pelaku utama, dan alamat kantor digunakan untuk buat KTP palsu dan merugikan Allianz sejumlah 6 juta rupiah atas klaim rumah sakit. Kini, Kate Victoria Lim, putrinya akan terus mencari keadilan buat Alvin Lim, ayahnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *