Tuntaskan PMK untuk Hewan Ternak, Wabup Lamongan Berangkatkan 74 Vaksinator

  • Bagikan
TARGET BERANTAS PMK: Wabup Lamongan, Abdul Rouf (baju dinas cokelat) menyalami para vaksinator sebelum berangkat ke kecamatan tujuan di Kabupaten Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Sebanyak 74 vaksinator dari berbagai lembaga diberangkatkan untuk melakukan vaksinasi dengan jumlah total 7 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Lamongan.

Vaksinator yang terdiri dari Dokter Hewan Dinas, Dokter Hewan non Dinas, petugas Inseminasi Buatan (IB), Mahasiswa Universitas Brawijaya, dan Mahasiswa Koas FKH Unair mendapat pembekalan saat melakukan apel pemberangkatan vaksinator, Selasa (28/6) di halaman Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.

Baca juga :   Antisipasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Gelar Binluh di SMA Al-Fatimah

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf didapuk untuk memberi pembekalan kepada vaksinator. Dia menuturkan, lokasi terpilih yang akan dilakukan vaksinasi PMK pada hewan, yakni desa yang memiliki populasi sapi sangat besar.

Lokasi pertama yang akan dituju adalah Kecamatan Bluluk dengan kuota 1.500 dosis vaksin, kemudian dilanjutkan ke Ngimbang, Kedungpring, dan Sugio. Dalam pembekalan tersebut Abdul Rouf menerangkan tentang mekanisme pemilihan hewan yang akan diberikan vaksin PMK.

“Dalam vaksin hewan kali ini filosofinya kita memilih hewan yang memiliki umur panjang dan sehat, karena yang terpapar harus melalui tahap pemulihan terdahulu, yakni sapi betina dan anak sapi.  Karena sapi jantan pasti disembelih saat Idul Adha nanti,” terang Rouf.

Baca juga :   Berharap Kegiatan Warga Aman, Lamongan Terjunkan 1.146 Personel untuk Nataru

Dokter Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan, Mahendra Prasetya menuturkan bahwa, Kabupaten Lamongan masih tergolong aman karena dari 2.294 sapi yang terpapar, tinggal tersisa 1.672 dan itu pun dalam tahap penyembuhan.

“Sudah banyak sapi yang sembuh, dan dengan adanya dosis vaksin ini, kita akan melakukan pendataan ulang terkait by name by address,” tuturnya.

Baca juga :   Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan KUA PPAS 2024 Disetujui

Mahendra juga menjelaskan, teknis penyembelihan saat Idul Adha nanti,  hewan ternak disembelih untuk mendapatkan surat dari Disnakeswan kemudian akan dilakukan pengecekan langsung oleh Dokter Hewan.

“Untuk Idul Adha nanti diwajibkan setiap hewan yang akan disembelih didaftarkan ke Disnakeswan lebih dulu untuk diberikan surat keterangan dan pemeriksaan langsung,” terang Mahendra. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *