Tunjukkan Bukti Nikah, Cukup Lewat Handphone.

  • Bagikan
DAMPAK DIGITALISASI: Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari memperkenalkan buku nikah digital yang diterbitkan lembaganya.

INDOSatu.co – TUBAN – Era digitalisasi sekarang ini makin membantu aktivitas dan urusan masyarakat menjadi lebih mudah, tanpa ribet. Salah satunya, tidak perlu membawa buku nikah, untuk menunjukkan bukti pernikahan.

Cukup membawa gadget atau handphone, sudah dianggap menunjukkan buku pernikahan secara sah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Sahid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Mashari mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat gebrakan baru, terkait penerbitan buku nikah digital atau buku nikah dalam bentuk digital, yang bisa dibuka di handphone atau perangkat elektronik lainnya. “Ini merupakan revitalisasi Kemenag, terkait pembuatan buku nikah. Selain dibuatkan buku nikah manual, juga pasangan pengantin dibuatkan buku nikah digital,” ungkapnya.

Baca juga :   Belasan Warga Jadi Mualaf, Kemenag: Kita Apresiasi

Menurut dia, tidak hanya pasangan nikah baru yang mendapatkan buku nikah digital. Pasangan yang sudah menikah lama juga bisa membuat buku nikah yang bisa diakses secara online ini. Sedangkan, persyaratan untuk mendapatkan buku nikah digital yakni, bagi pasangan nikah lama, yang bersangkutan (suami-istri) mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mendaftarkan pernikahan. Setelah itu menyerahkan surat permohonan dari suami istri sah yang ditandatangani bermaterai, membawa KTP (suami istri), Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku nikah, pas photo ukuran 4×6 background warna biru, serta email atau nomor telepon. “Permohonan yang diajukan harus pasangan sah, bagi yang sudah cerai, ya tidak bisa,” ucapnya.

Baca juga :   Resmikan Gedung Baru DPRD, Bupati Berharap Tingkatkan Fungsi Aspirasi dan Inspirasi

Menurut dia, pembuatan buku nikah digital, tidak dipungut biaya alias gratis. Keuntungan memiliki buku nikah digital, kata dia, jika bepergian dan memerlukan buku nikah, tinggal buka handphone, email, atau mengakses internet, sudah bisa menunjukkan bukti nikah. Misalnya ketika bepergian keluar kota dan menginap di hotel, bisa menunjukkan bukti nikah secara digital. Tampilan buku nikah digital sama persis dengan tampilan buku nikah manual. Keuntungan lain yakni, jika buku nikah manual hilang atau rusak, kita bisa menunjukkan buku nikah digital untuk di dicetak ulang. “Dengan adanya digitalisasi ini, kita tidak bingung ketika buku nikah hilang atau rusak,” imbuhnya.

Baca juga :   Melalui Megpreneur, Kabupaten Lamongan Siapkan Talenta Bisnis Masa Depan

Dia menambahkan, mulai bulan ini, pengantin baru yang datang di KUA, sudah mendapatkan dua buku nikah yakni, buku nikah manual dan digital. “Mulai sekarang hingga seterusnya pasangan pengantin baru, otomatis sudah mendapatkan buku nikah manual dan digital,” bebernya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *