Tujuh PPK Terancam Sanksi, Ketua Bawaslu: Belum Ada Putusan, Masih Digodok

  • Bagikan
GODOK SANKSI: Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo tidak gegabah bicara soal sanksi terkait nasib komisioner tujuh PPK yang diklarifikasi terkait dugaan penambahan dan pengurangan suara caleg dan parpol.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Tujuh panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diklarifikasi Bawaslu Bojonegoro terkait dugaan penambahan dan pengurangan suara caleg maupun parpol dipastikan bakal menerima sanksi yang tidak ringan.

Kabarnya, Bawaslu yang memeriksa ketujuh PPK itu seperti tidak mau kecolongan. Bawaslu ingin menunjukkan kepada publik soal keseriusannya menegakkan aturan UU dalam pemilu. Sayangnya sanksi apa yang akan diterima ketujuh PPK tersebut, hingga kini belum ada yang berani memastikan.

Ketua Bawaslu Handoko Sosro Hadi Wijoyo juga masih bungkam saat dikonfirmasi sanksi tersebut. Handoko belum berani terlalu jauh bicara soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada tujuh PPK tersebut.

Baca juga :   Bupati Yuhronur: Dana Dusun Beri Manfaat dan Dukung Kelancaran Mobilitas Warga

”Mereka (tujuh PPK, Red)  kan masih dalam proses klarifikasi. Karena itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga belum bisa menjatuhkan sanksi kepada mereka (tujuh PPK, Red),” kata Handoko kepada wartawan INDOSatu.co, Rabu (6/3).

Handoko memastikan, hingga kini tim Gakumdu masih terus bekerja untuk menyelesaikan proses klarifikasi terhadap tujuh PPK tersebut. Karena itu, Handoko memastikan masih belum ada sanksi karena memang belum ada putusan apapun terkait sanksi tersebut. ”Belum ada putusan mas,” kata Handoko.

Handoko justru meminta kepada wartawan untuk bersabar menunggu proses penetapan sanksi yang masih digodok oleh tim Gakumdu. Untuk menjatuhkan sanksi, ungkap Handoko, juga tidak mudah. Harus ada bukti-bukti yang mendukung terkait berat ringannya pelanggaran yang dilakukan masing-masing PPK.

Baca juga :   Berharap Pemilu Berjalan Baik, PPP Support Bawaslu Bisa Jalankan Fungsi Pengawasan

”Logika sederhananya kan begitu? Saya yakin Gakumdu juga tidak gegabah menjatuhkan sanksi. Apalagi sampai sanksi pemecatan. Sepertinya tidak mungkin lah,” kata Handoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bojonegoro akhirnya melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap tujuh penitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Selasa (5/3).

Baca juga :   Berangkatkan KKN Unisla, Bupati Yuhronur Pesan Mahasiswa Ikut Kembangkan UMKM

Diantara PPK yang diklarifikasi tersebut, yakni PPK Padangan dan PPK Margomulyo, PPK Balen, dan PPK Bojonegoro diklarifikasi Bawaslu terkait dengan dugaan pengurangan dan penambahan suara. Proses klarifikasi kedua PPK tersebut dilakukan pada pukul 11.00-13.00 dan pukul 14.00-16.00.

Dari tujuh PPK yang dipanggil tersebut, empat dipanggil untuk klarifikasi. Sedangkan tiga PPK lainnya dipaanggil untuk sidang administrasi. Meski demikian, untuk PPK Padangan belum ada keputusan karena masih menunggu hasil kajian akhir. Kajian akhir tersebut di perkiraan 1 minggu setelah klarifikasi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *