Tuding Terima CSR Rp 100 Juta, Kades dan Anggota BPD Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
DIPERMALUKAN: Andi Prayogo, S.H. (kanan) kuasa hukum pengelola wisata Sumur Pawon Desa Mentoso, menunjukkan berkas laporan kliennya terhadap Kades Mentoso dan anggota BPD ke Polsek Jenu, Ahad (22/12).

INDOSatu.co – TUBAN – Entah karena masalah pribadi atau berkaitan dengan urusan lain, kasus penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, berbuntut. Perkembangan terkini, pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon melaporkan Kepala Desa dan anggota BPD setempat ke Polsek Jenu atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabul, pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon melalui kuasa hukumnya, Andi Prayogo, S.H., mengungkapkan bahwa, sebelum kasus mengalir ke meja polisi, telah digelar mediasi dan musyawarah terkait pengelolaan wisata tersebut.

Akan tetapi, kata Andi, pihak pelapor keberatan dengan hasil musyawarah tersebut karena hasil perjanjiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan pihak desa meminta bagi hasil pengelolaan kolam renang sebanyak 50 persen dari pendapatan, sehingga Kabul keberatan.

Baca juga :   Kembali Luruk Pemkab, Ribuan Pedagang Pasar Kota Tolak Relokasi

Karena tidak berhasil mencapai kesepakatan bagi hasil, mediasi akhirnya menyepakati untuk melantik pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang baru. Namun warga menghendaki perombakan total pengurus. Pihak Kabul tidak keberatan perombakan tersebut, namun dia meminta uang ganti rugi untuk pembangunan kolam renang.

Ditengah perdebatan yang sangat alot tersebut, Kepala Desa Mentoso Eko Hariyanto, dan anggota BPD Achmad Agung Putra Nur Hidayat mengungkap pernyataan bahwa Kabul telah menerima uang dana CSR dari pihak PLTU Tanjung Awar-Awar sebesar Rp 100 juta.

Baca juga :   Driver MoHat Diedukasi untuk Sukseskan Program Kabupaten Lamongan Sehat

“Eko dan Achmad mengatakan hal itu di muka umum. Padahal, klien saya tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut,” terang Andi kepada INDOSatu.co, Ahad (22/12).

Dia menyampaikan, setelah mengklarifikasi ke pihak CSR PLTU Tanjung Awar-Awar bahwa kliennya tidak menerima hal yang dituduhkan. Karena nama baiknya dicemarkan, kliennya melaporkan Kepala Desa, BPD, dan beberapa warga terkait dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dalam KUHP pasal 310 ayat 1.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Karangtaruna Desa Mentoso, Apurwanto menyampaikan kepada wartawan media ini bahwa, kasus tersebut bermula dari kecemburuan warga setempat dengan pengelola wisata Pantai Sumur Pawon. Selain itu warga juga menuduh hilangnya sapi di daerah itu disebabkan adanya wisata tersebut.

Baca juga :   Bupati Yuhronur: Panwaslu Lamongan Harus Jadi Pioner Wujudkan Pemilu Bermartabat 

“Kemarin pada 10 Desember 2024 mediasinya, dari mediasi kemarin belum ada titik temu,” ungkap Apurwanto.

Meski demikian, warga akhirnya mengizinkan dibuka kembali tempat pariwisata tersebut dengan catatan pengurus atau pengelola diganti secara keseluruhan. Pihak pengelola tidak keberatan akan adanya pergantian, namun meminta ganti rugi karena merasa telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta rupiah untuk pembangunan kolam renang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *