Tolak Gugatan, Mahkamah Konstitusi Putuskan Tetap Pemilu Proporsional Terbuka

  • Bagikan
HORMATI HAK RAKYAT: Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu terbuka yang sudah berjalan beberapa kali pemilu. Untuk Pemilu 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tahun 2024 tetap proporsional terbuka.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat dikutip dari siaran akun Youtube Resmi milik MK.

Baca juga :   MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Pemerintah, Mardani: Jangan Sampai Mobilisasi Massa

Sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK. Masing-masing, Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Untuk diketahui sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Baca juga :   Batalkan UU Cipta Kerja, Ketua MK: Bertentangan dengan UUD 1945

Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif. (*)

Baca juga :   Resmikan 1.348 Unit Hunian DP 0 Persen, Anies: Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Bebas Pajak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *