Tok! Raperda Pertanggungjawaban Bupati Lamongan Tahun APBD 2022 Disetujui DPRD

  • Bagikan
KEDEPAN HARUS MAKSIMAL: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (empat dari kiri) dan Ketua DPRD Abdul Ghofur (tiga dari kanan) menunjukkan berita acara pengesahan pertanggungjawaban APBD 2002 Pemkab Lamongan, Rabu (21/6).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Lamongan telah disetujui oleh Legislatif Kabupaten Lamongan setelah dilakukan pembahasan bersama badan anggaran (Banggar) dengan tim anggaran Kabupaten Lamongan.

“Badan Anggaran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas terlaksananya penyampaian rancangan peraturan daerah secara tepat waktu, sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Juru Bicara DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Santoso saat menyampaikan laporan dalam kegiatan rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DRPD Kabupaten Lamongan, Rabu (21/6).

Baca juga :   Sukses Terapkan Sistem Merit Kategori Baik, Bojonegoro Raih Anugerah dari KASN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

Terlebih, kata Tulus, Kota Soto baru saja dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 kalinya secara berturut-turut, sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca juga :   Ketua TP PKK Bojonegoro Tinjau Pelaksanaan Sub PIN Polio Putaran 2 di Desa Papringan

Selanjutnya, Tulus menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan terealisasi sebesar 2 trilliun atau 100,8% yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 2 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Pada pembiayaan daerah terealisasi sebesar 99,74 persen.

Baca juga :   Kajati Resmikan Rumah RJ, Bupati Anna Minta Arahan untuk Wujudkan Good Governance

Dari hasil pembahasan, terdapat saran dan masukan agar pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran kinerja dari BUMD dan pendapatan dari sektor pajak untuk meningkatkan PAD serta diharapkan lebih serius berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dalam hal dana transfer. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *