INDOSatu.co – LAMONGAN – Guna meningkatkan kualitas tembakau produksi petani lokal di Kabupaten Lamongan serta pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Pemkab Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Lamongan, memberi bantuan prasarana dan sarana sumber dana, DBH CHT kepada petani tembakau Ngimbang, Sukorame, Sambeng, Bluluk, dan Mantup, di UPT Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Ngimbang, Kamis (24/11).
Dana sebesar Rp 9,8 miliar yang diterima melalui Dinas KPP Lamongan itu dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dengan pendanaan bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemulihan perekonomian daerah, serta berprioritas pada jaminan kesehatan di bidang kesehatan.
“Hari ini, kita berikan bantuan sebesar Rp 9 miliar yang berasal dari dana cukai, berupa alat-alat produksi pertanian. Silakan yang sudah menerima dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya. Dan mudah-mudahan, produksi tembakau dapat bertahan dengan baik. Dan kedepan mungkin akan ada bantuan bantuan lainnya,” kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat menyerahkan bantuan dana cukai tembakau.
Secara terperinci, bantuan tersebut digunakan untuk pengadaan kendaraan bermotor roda tiga 19 unit, jalan produksi kawasan perkebunan 29 lokasi (sepanjang 7.600 M), normalisasi jaringan irigasi tersier 4 lokasi (sepanjang 4.000 M), handtraktor 11 unit, pupuk NPK 40.500 kilogram, alat perajang tembakau otomatis dan kelengkapanya 16 unit, terpal plastik 325 lembar, handsprayer elektrik 300 unit, para-para 100 unit, benih tembakau jawa 4.000 gram, pompa air 5,5 Hp 3 unit dan 4,106 miliar untuk Asuransi Usaha Tani Tembakau.
Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan Moch. Nalikan mengatakan, secara keseluruhan di tahun 2022 ini, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kabupaten Lamongan sebesar Rp 48 miliar yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
“Untuk Program Asuransi Usaha Tani Tembakau belum bisa terlaksana dikarenakan payung hukum masih dalam proses pembahasan dari Kementrian Pertanian dan OJK. Pada tahun 2023 nanti, bantuan Asuransi Usaha Tani Tembakau dialihkan ke Asuransi Jiwa (BPJS ketenagakerjaan) bagi Petani Tembakau di Kabupaten Lamongan,” terang Nalikan.
Sementara, untuk mendanai program dan kegiatan tahun 2023, ketersediaan anggaran DBH CHT sebesar Rp 68,3 miliar, sebesar 50 persen dianggarkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan.
Diharapkan, dengan pemberian DBH CHT petani tembakau Kabupaten Lamongan dapat bergairah dalam usaha tani serta dapat menciptakan inovasi terbaru untuk peningkatan produktivitas maupun kualitas mutu tembakau. (*)