INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR akan segera menindaklanjuti pengaduan korban pembelian apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kepastian itu diungkapkan Ketua Harian Partai Gerindra itu saat menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM), Jumat (10/2).
KPKM akhirnya kembali mengadukan perkembangan kasus Meikarta setelah mendatangi beberap Komisi DPR RI di waktu berbeda. Selain Dasco, hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan sebagainya.
”Kasus Meikarta tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Sebab, para korban pembelian apartemen sudah mendatangi komisi teknis terkait di DPR. Mulai dari Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI,” kata Dasco di hadapan awak media setelah agenda Audiensi dengan KPKM di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).
Dasco menyampaikan bahwa, DPR RI mendukung adanya pergerakkan ekonomi, pembangunan, dan investasi properti. Tetapi dalam melaksanakan hal itu harus ada langkah-langkah pengembang yang baik dan tidak melanggar hukum. Terkait dengan persoalan tersebut, DPR RI akan menelusuri masalah tersebut dari berbagai pihak dan akan menindaklanjuti secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, ujar Dasco, Komisi VI akan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan PT Lippo selaku pengembang dari Meikarta pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang. Selain itu, pada Selasa 14 Februari 2023, Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan Meikarta. Kunjungan itu akan diikuti perwakilan dari Komisi II, Komisi V, Komisi VI, Komisi XI, dan KPKM.
“Kita akan cross check di lapangan tentunya. Setelah nanti hari Senin, kita akan minta pengembang datang untuk supaya informasinya berimbang dan juga supaya lebih valid. Kami akan melakukan kunjungan lapangan,” tutur Dasco.
Dasco berharap, kasus ini dapat segera selesai dengan menghasilkan putusan yang tidak merugikan siapa pun. DPR, kata Dasco, akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan agar kasus ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPKM, Aep Mulyana menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus meminta hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, dan berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang Meikarta, yaitu PT MSU.
“Pertama kita meminta hak kembali atas unit yang sudah dibeli sama konsumen. Yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya demikian seperti itu. Kalau gugatan ya mau tidak mau kita harus hadapi ya. Karena sebetulnya tidak logis. Kami ini bukan koruptor masa dituntut Rp56 miliar? Kemudian seluruh aset kami itu harus disita. Namun, saya yakin mudah-mudahan nanti ada itikad baiklah dari pihak MSU untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Aep Mulyana. (*)