INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku tidak setuju dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghentian proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang terjadi di sejumlah daerah.
Dia tidak mau apa yang dilakukan saksi-saksi di berbagai daerah menganggu semangat mereka.
“Kita tidak setuju, itu menggangu semangat saksi-saksi kita dilapangan,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Dia menuturkan tindakan penundaan tersebut sangat bertentangan dengan hukum. Dia mempertanyakan pernyataan Ketua KPU yang menyampaikan bahwa Sirekab merupakan alat bantu.
“Tindakan itu bertentangan dengan hukum, karena jadwalnya sudah ditetapkan. Kata Ketua KPU, Sirekab cuma alat bantu, kenapa menjadi menunda? Artinya, ada ketergantungan dengan Sirekab. Karena itu, wajib dilakukan audit forensik terhadap semua sistem informasinya KPU, termasuk Sirekab,” tegasnya.
Sementara, Tim Nasional Pemenangan Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyoroti adanya dugaan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penundaan sidang pleno kecamatan oleh Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK) dari seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2024 diundur menjadi 20 Februari 2024.
Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said mengatakan bahwa, penundaan itu disebabkan harus menunggu sinkronisasi data Sirekap. Dia menuturkan bahwa Timnas AMIN memiliki beberapa catatan atas tindakan KPU tersebut. Pertama, penundaan karena harus sinkronisasi Sirekap. Artinya KPU mengakui ada masalah dengan sistem yang disiapkan.
“Misalnya yang paling fundamental, kan kita sudah tahu tiap TPS itu berapa DPT-nya, tapi kok bisa dimasuki angka perolehan yang melampaui DPT? Kalau sistem yang baik itu kan sebagai alat kontrol. Misalnya DPT 300. Ya sudah kalau masukin 300 itu nggak mungkin, pasti terpental,” tutur Sudirman, di Sekretariat Koalisi Perubahan, Brawijaya X, Jakart Selatan pada Senin, 19 Februari 2024.
Selain itu, kata Sudirman, dalam sistem Sirekap, terdapat angka hingga 3.000, bahkan lebih dari 100.000 DPT per TPS. Padahal, DPT per TPS maksimal 300 pemilih.
“Itu lolos begitu saja. Nah, karena itu kemudian kita menyoroti ini (penundaan sidang pleno kecamatan),” tuturnya.
Padahal, kata Sudirman, KPU mempunyai tugas rutin 5 tahun sekali, tetapi tidak menyiapkan sistem yang jauh-jauh hari sudah diuji coba. Oleh sebab itu, ada kemungkinan Timnas AMIN akan bertemu dengan KPU untuk menanyakan terkait dengan persoalan ini.
Kedua, berdasarkan undang-undang, penetapan perolehan suara paslon capres-cawapres adalah berdasarkan penghitungan manual. Jadi, seandainya sistem Sirekap bermasalah, lanjut Sudirman, perhitungan ataupun rekapitulasi suara secara manual tetap berjalan sesuai dengan jadwal, tidak perlu ditunda.
“Kenapa ada kata-kata menyinkronkan? Ini disinkronkan antara apa dengan apa. Itu jadi pertanyaan publik juga. Nah itu sebabnya kita akan terus mencermati situasi,” imbuhnya.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa Timnas AMIN juga akan menyampaikan data perhitungan internal. Apalagi Timnas AMIN memiliki tim IT yang profesional. Oleh sebab itu, posisi Timnas AMIN saat ini menunggu hasil resmi dari KPU karena hitung cepat (quick count) hanya bersifat prediksi.
“Kita punya tim yang profesional, dari segi tim IT yang meng-capture, tim hukum yang menata aspek legal. Dari waktu ke waktu kita akan melakukan update,” tutupnya.
Sebagai informasi, bahwa KPU beralasan penjadwalan ulang rekapitulasi suara di level kecamatan ini dikarenakan sedang dilaksanakan sinkronisasi data Sirekap. (*).