Timbulkan Pro-Kontra, Pakar Hukum Justru Dorong DPR Segera Sahkan RKUHP

  • Bagikan
MINTA SEGERA DISAHKAN: Pengamat Hukum, Ilham Putuhena (kiri) dalam menyikapi pro-kontra RKUHP dalam diskusi kerja sama Rumah Ide Demokrasi (RID) dan Che-T Coffee.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai pro dan kontra, Pengamat Hukum Ilham Putuhena, justru meminta dan mendorong agar regulasi itu segera disahkan. Pernyataan tersebut disampaikan Ilham dalam diskusi kerja sama Rumah Ide Demokrasi (RID) dan Che-T Coffee.

Menurut Ilham, alasan perlunya RKUHP segera disahkan karena sudah terjadi banyak perubahan. Sebelumnya, kata Ilham, KUHP di Indonesia itu merupakan produk kolonial masa penjajahan Belanda. Artinya, produk itu dibentuk dengan suasana kebatinan pada zaman penjajahan Belanda.

“Jadi harus diubah karena pertama, kita sudah menjadi negara yang merdeka. Kedua, kita mempunyai karakter yang berbeda, dan juga pengaturan yang berbeda dengan negara Belanda. Belanda adalah negara homogen dan tentu berbeda dengan Indonesia yang heterogen,” jelas Ilham saat diskusi RID di Che-T Coffee, Menteng, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca juga :   Respon soal Penyelesaian Hasil Pilpres, Anthony: Yusril Hanya Pentingkan Pribadinya

Ilham menilai, karakter masyarakat Indonesia memiliki basis religius dan adat istiadat yang kuat, dan itu berbeda dengan karakter masyarakat Belanda. Sebab, negara Kincir Angin itu hanya ada satu karakter dengan pendekatan pola pikir barat.

“Sedangkan Indonesia menggunakan pendekatan pola pikir timur. Makanya, berapa pasal-pasal yang terkait dengan apa yang ada di Indonesia, tentu akan berbeda dengan apa yang ada di Belanda. Hal itu wajar, karena setiap aturan kan ada yang bisa sama dan ada yang bisa berbeda. Karena tidak semua aturan harus sama, tidak semua aturan di Belanda bisa kita pakai,” ujarnya.

Alasan lainnya, menurut Ilham, adalah mengenai kebutuhan negara untuk menata isu perpidanaan yang muncul di tengah masyarakat. Sebagai contoh, kasus yang menimpa lansia atas nama nenek Minah yang sempat viral karena mencuri semangka.

Baca juga :   Dukung Revisi UU Zakat, HNW: Untuk Maksimalkan Zakat, Juga Koreksi Kriminalisasi Amil Tradisional

“Dari kasus tersebut, kenapa kita cenderung pada pemenjaraan, sedangkan konsep baru di buku 1 KUHP tidak semua harus dipenjara. Pertama, ada beberapa hal yang memang tidak perlu dipenjara, tetapi diberikan kerja sosial. Yang kedua, konsep kemudahan itu bukan hanya menghukum tapi untuk membina juga. Tindakan itu merupakan upaya untuk memperbaiki pelaku,” terangnya.

Ilham menegaskan, banyak hal di buku 1 KUHP yang sangat penting untuk sistem pidana kedepan. “Karena itu, perlu segera diketok menjadi KUHP, sehingga penataan sistem pidana kita akan berbeda dengan apa yang diwariskan kolonial Belanda,” tambahnya.

Selain itu, upaya pengesahan RKUHP tersebut dinilai semata-mata untuk kepentingan nasional dan menghasilkan KUHP versi Indonesia. Harapannya, ungkap Ilham, agar Indonesia seperti negara lainnya yang memiliki kitab pidana sendiri.

“Setiap negara pasti punya KUHP sendiri, karena yang namanya kejahatan itu universal. Cuman ada berapa hal yang spesifik saya contohkan bagi orang Eropa. Perzinahan itu ada hubungan antara suami istri orang. Di kita berbeda. Di Barat, kumpul kebo (hidup bersama , Red) itu hal yang biasa, tapi di Indonesia, terutama di daerah-daerah, menganggap hal yang tabu, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Baca juga :   Komisi III Pastikan 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK Berlangsung Transparan

Menurut Ilham cara melihat perbedaan tersebut juga memberikan terhadap karakter keindonesiaan yang memang memiliki perbedaan, baik dari aspek budaya, sosial dan lingkungan. Namun disisi lain, ada bentuk kesamaan, seperti pidana korupsi maupun pelanggaran HAM berat.

“Karena itu, kejahatan transnasional itu sama dan model penyelesaiannya harus sama antara di negara Indonesia dengan negara lain. Sebab, memberantas kejahatan transnasional ini berbeda, tidak bisa parsial, harus sama, itu juga kita adopsi. Jadi, ada aspek lokal, ada aspek global yang harus kita perbaiki,” pungkas Ilham. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *