Tidak Terima Dituntut 11 Tahun, Juliari Siapkan Pembelaan

  • Bagikan
MEMEGANG DAHI: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara bakal melakukan pembelaan setelah dituntut JPU selama 11 tahun penjara.

INDOSatu.co – JAKARTA – Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial pada 2020, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak terima. Melalui penasihat hukumnya, Juliari bakal melakukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan,” ujar Juliari dalam sidang yang diikuti secara virtual pada Rabu (28/7/2021).

Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail membenarkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya. Maqdir mengatakan, ada sejumlah hal yang akan disampaikan dalam pembelaan kliennya.

“Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi dihadapan persidangan tidak pernah kita dengan adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Daya. Hal hal seperti ini lah yang kami akan coba sampaikan nanti dalam pembelaan kami, karena itu kami memohon waktu yang cukup,” ujar Maqdir.

Baca juga :   Menko PMK Muhadjir: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya Turunkan Penumpang

Selain itu, Maqdir mengatakan bahwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak asumsi berdasarkan keterangan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Menurutnnya, JPU tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain.

“Di hadapan persidangan, kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang diserahkan kepada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 atau Rp 6 miliar. Tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang berdasarkan keterangan saksi sebesar Rp 32 miliar,” katanya.

Selain dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, Juliari juga kehilangan untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Juliari juga dituntut membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 14.597.450.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :   Sempat Minta Bebas, Mantan Mensos Juliari Diganjar Vonis 12 Tahun

Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

Kedua penyuap Juliari telah divonis bersalah dalam kasus ini. Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp 1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.

Baca juga :   Disowani Pengurus PP Muhammadiyah, Wapres Pastikan Hadir dan Menutup Muktamar

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *