Tidak Terima dengan Tuntutan Jaksa, Massa Geruduk Kantor PN Bojonegoro

  • Bagikan
DIKAWAL PETUGAS: Puluhan kerabat dan teman korban aksi pengeroyokan menggelar aksi demi di PN Bojojonegoro buntut JPU yang hanya menuntut 1 tahun bagi 3 pelaku pengeroyokan, Kamis (21/3).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Puluhan kerabat dan teman korban kasus pengeroyokan menewaskan G, siswa salah satu SMA favorit di Bojonegoro meluruk kantor PN Bojonegoro, Kamis (21/3).

Mereka melakukan aksi protes atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai main-main dalam kasus pengeroyokan tersebut. Main-main karena JPU hanya menuntut 1 tahun terhadap tiga diantara sembilan pelaku pengeroyokan maut tersebut.

”Kami tidak terima atas tuntutan JPU terhadap pelaku pengeroyokan yang menewaskan teman kami,” kata salah satu diantara mereka saat orasi di depan PN Bojonegoro di Jalan Hayam 131 Bojonegoro itu.

Meski mereka dalam pengawalan petugas Polres, puluhan kerabat dan teman korban secara bergantian melakaukan orasi. ,ereka menumpahkan semua uneg-unegnya kepada aparat hukum yang menangani perkara itu bertindak secara adil.

Baca juga :   Bisnis di Papua, Silakan Buka Saja Sekarang, Luhut: Saya Tidak Ada

Sebagai teman dan kerabat korban, mereka berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka meminta agar majelis dan jaksa tidak main-main dalam menangani perkara kasus tersebut.

”Logika sederhana saja, masak mengeroyok orang sampai meninggal kok hanya dituntut satu tahu. Tuntutan jaksa itu jelas jauh dari rasa keadilan. Coba dibayangkan saja yang meninggal itu anak jaksa atau anak para hakim, bagaimana perasaan mereka,” kata mereka menimpali.

Karena itu, dalam tuntutannya, massa meminta agar pelaku yang masih anak-anak itu dihukum yang seadil-adilnya. Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/3) JPU menyatakan ketiga pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair 170 ayat ke 2 dan 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 (kesatu) KUHP.

Baca juga :   Ketuk Pintu Langit, Seribu Orang Lebih Khatamkan Alquran untuk Kemenangan AMIN

Karena itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas 1A Blitar. Tuntutan 1 tahun penjara itulah yang membuat dan keluarga marah besar. ECP, ibu korban menilai, tuntutan JPU yang hanya 1 tahun itu dinilai sebagai tuntutan yang main-main.

”Saya tidak terima atas tuntutan terhadap para pelaku yang hanya 1 tahun buat mereka. Ini namanya main-main,” kata ECP saat diwawancarai INDOSatu.co, Selasa (19/3).

Baca juga :   Soal Pencalonan Ganjar, Faizal: Mega Mesti Tegas Cegah Kudeta Jelang Pilpres

Jika bukan hukuman mati, ECP berharap agar majelis hakim nanti menghukum pelaku dengan hukuman badan seumur hidup. Dengan demikian, rasa keadilan akan tercipta.

Karena itu, ECP berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya agar para pelaku dihukum berat sesuai perbuatan.

”Menghilangkan nyawa orang, masa cuma tuntutan 1 tahun. Mana nurani seorang jaksa?,” kata ECP.

Sejak sidang pertama kasus tersebut digelar, ECP memang terlihat tak kuasa menahan tangis. Apalagi, saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hasil visum dokter di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (14/3). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *