INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bawaslu Bojonegoro akhirnya memutuskan kasus surat dukungan Plt Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), caleg maupun cabup dalam Pilkada Bojonegoro 2024 mendatang. Apa putusan Bawaslu terkait kasus yang menghebohkan publik Bumi Angling Dharma itu?
Dikutip dari laman Bawaslu Bojonegoro, hasil rapat bersama Gakumdu itu menyebutkan, bahwa kasus surat dukungan Plt Kadinas Kominfo, Nanang Dwi Cahyono itu belum mengarah pada pidana Pemilu. Dijelaskan Bawaslu, bahwa terkait penanganan pelanggaran pemilu, pintu masuknya biasanya dari laporan dan temuan.
Gakkumdu Bojonegoro yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Bojonegoro, untuk membahas terkait dugaan adanya surat pernyataan dukungan oleh ASN kepada calon peserta Pemilu tahun 2024 tersebut.
Sebelum memutuskan kasus itu, Bawaslu Bojonegoro terus menangani Informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Kadinas Kominfo, Nanang Dwi Cahyono tersebut. Langkah Bawaslu Bojonegoro adalah dengan melakukan pengumpulan informasi dari beberapa sumber yang dianggap memiliki informasi penting dan dapat memberi petunjuk serta keterangan yang diperlukan.
Setelah mengumpulkan informasi, Bawaslu Bojonegoro menggelar rapat pleno untuk menentukan, apakah informasi dugaan pelanggaran pemilu ini sudah memenuhi unsur baik formil maupun materiil. Pengumpulan informasi yang telah dilakukan adalah dengan meminta informasi dari beberapa Pihak, diantaranya Ketua DPC PPP Bojonegoro Sunaryo Abumain, Plt Kadinas Kominfo Nanang Dwi Wicaksono, dan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto.
Di laman Bawaslu, juga disebutkan, dalam hal penanganan temuan pelanggaran bisa berawal dari informasi awal, yang itu diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 3 (2) informasi itu berupa, yakni Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat bawaslu Provinsi, sekretariat bawaslu Kabupaten/kota, sekretariat panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu Luar Negeri (LN).
Selain itu, informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke sekretariat sekretariat jendral Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat bawaslu kabupaten/kota, sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN.
Serta, informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistraasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, tetapi memenuhi syarat materiil. Dan yang terakhir, informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Bojonegoro memastikan tidak ada laporan maupun informasi resmi yang masuk ke Bawaslu. Bawaslu Bojonegoro melakukan tindakan atas dasar adanya informasi berita yang berkembang melalui media massa di wilayah Bojonegoro.
Kemudian dalam pembahasan pleno Bawaslu Bojonegoro bersepakat, bahwa dalam hal kasus ini, dari pengumpulan informasi yang telah dikumpulkan Bawaslu Bojonegoro ini belum bisa menjadikannya sebagai temuan.
Meski demikian, Bawaslu Bojonegoro menyampaikan, bahwa jika dikemudian hari dalam proses pengawasan Bawaslu Bojonegoro ditemukan kejadian dan cukup bukti untuk keterpenuhan syarat formil dan materiil, atau ada laporan masuk dengan menyertakan bukti sehingga terpenuhi syarat formil materiilnya, maka Bawaslu Bojonegoro akan tetap melakukan langkah-langkah sebagaimana amanat Peraturan Undang-Undang.
‘’Ya itu hasil rapat Gakumdu, bisa dilihat sendiri di laman Bawaslu Bojonegoro,’’ kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo saat dihubungi INDOSatu.co, Rabu (22/3). (*)