INDOSatu.co – JAKARTA – Statemen menarik dilontarkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar terkait ‘sumbangan’ keluarga Akidia Tio sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan. Haris menilai, perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.
Dia mengungkapkan, seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilibatkan untuk memeriksa seseorang.
“Jangan karena ketidakprofesionalan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.
Haris menilai wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. “Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa,” kata dia.
Di sisi lain, Haris mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris.
Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer. “Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” pungkas Haris. (*)