Tidak Ber-SIM, Seruduk Dua Pengendara Motor di Simpang 4 Jalan Diponegoro, Satu Tewas

  • Bagikan
ABAIKAN ATURAN: Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Simpang 4 Jalan Diponegoro dan Jalan Musi Surabaya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/5).

INDOSatu.co – SURABAYA – Kecelakaan lalu lintas di Simpang 4, Jalan Diponegoro dan Jalan Musi Surabaya pada Rabu (15/5) pukul dua dini hari kembali diungkap petugas. Kecelakaan terjadi antara mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD yang dikemudikan inisial IM, 49, dengan motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Muhammad Iqbal Harianto, 20, dan motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudian Setto Aji Sasongko, 19.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa, IM pelaku adalah laki-laki berusia 49 tahun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia bekerja sebagai operator alat berat. “Korban Muhammad Iqbal meninggal dunia seketika di TKP akibat luka di kepala, kemudian korban Setto Aji Sasongko mengalami luka-luka,” ucap Arif dalam konferensi pers pada Rabu, (22/5).

Baca juga :   Khofifah Tak Terbendung, Thoriqul: PKB Siap Usung, Rekomendasi Tinggal Tunggu Waktu

Kecelakaan lalu lintas menyebutkan, kecelakaan terjadi disebabkan mobil Daihatsu Ayla L-1796-ACD yang dikemudikan IM melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Diponegoro Surabaya. Sesampainya di Simpang 4 Jalan Diponegoro-Jalan Musi berbalik arah ke arah utara dengan tidak mematuhi rambu perintah atau larangan.

“Saat berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan dua pengendara motor. Kami tidak menemukan bukti adanya pengaruh alkohol, dalam artian pelaku dalam keadaan sadar,” ujar AKBP Arif.

Baca juga :   Terkait Korban Tewas Kecelakaan Lalin di Surabaya, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes...

Sesaat terjadi kecelakaan, pengemudi mobil Daihatsu Ayla L-1796-ACD meninggalkan lokasi kejadian dan tidak menolong, tetapi langsung melaporkan terjadinya kecelakaan kepada petugas. “Tabrak lari, ketakutan karena menyebabkan kecelakaan, melanggar peraturan, dan tidak memiliki SIM. Mobil yang digunakan pelaku juga mobil rental. Setelah terjadi tabrakan pelaku masuk ke parkiran Ciputra World untuk menutup jejak. Pelaku juga sempat mengganti ban mobil belakang yang rusak serta membawanya ke bengkel,” lanjutnya.

Baca juga :   Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I Jawa Timur

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *