Thok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

  • Bagikan
JADI PERDEBATAN: Ketua MK Anwar Usman saat gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta..

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Dengan putusan MK tersebut, kans Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melenggang mengikuti Pilpres 2024 makin terbuka. Bahkan, sebelum MK memutus gugatan batas usia capres itu, Prabowo sudah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang bakal mendampingi dirinya. Pengumuman nama Gibran dilakukan Prabowo pada Ahad (22/10).

Baca juga :   Putusan Sidang Paripurna: DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dalam gugatan yang diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro itu dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Baca juga :   Kampanye di Bantul, Yogyakarta, Anies Baswedan Ingatkan Negara Bukan Milik Keluarga

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin keberlangsungan pemerintahan.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Namun, semua gugatan tersebut satu persatu rontok ditangan MK. MK begitu power full.

Baca juga :   Sapaan Anies Baswedan dan Surya Paloh kepada Elit Partai Golkar Pertanda Gabung ke KPP?

Saat ini, publik banyak menyoroti putusan-putusan MK yang dinilai janggal dan seolah memberi karpet merah bagi keluarga presiden untuk pencalonan presiden dan cawapres pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan, publik menyebut MK sekarang tak ubahnya seperti Mahkamah Keluarga. Karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah ipar Presiden Joko Widodo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *