INDOSatu.co – JAKARTA – Aliansi buruh bakal turun ke jalan. Tidak main-main, unjuk rasa yang digelar tersebut bakal dilakukan secara serentak. Tuntutan mereka adalah mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor; 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Gerakan yang dilabeli “Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” itu akan digelar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022. Mungkin demo tersebut akan menjadi yang terbesar dalam sejarah perburuhan di Tanah Air.
“Aksi akan digelar di Jakarta di depan Gedung DPR RI, dan di berbagai ibukota proninsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat dalam Konferensi Pers di Gedung Djoeang, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Menurut Jumhur, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah maupun DPR RI tidak pernah menghiraukan berbagai aksi dan dialog yang diharapkan buruh. Buruh dianggap sebelah mata oleh pemerintah maupun DPR. Padahal, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan dan tidak manusiawi terhadap nasib buruh.
“Baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut, yang telah dilakukan oleh berbagai serikat pekerja dan serikat buruh yang terjadi hampir di seluruh daerah, terutama di Jakarta dihiraukan begitu saja,” terangnya.
Aksi tersebut, kata Jumhur, akan dihadiri sejuta buruh dari berbagai serikat. Selain KSPSI, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), pengemudi ojek online (Ojol), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan lain-lain di Seluruh Indonesia. (adi/red)