INDOSatu.co – JAKARTA – DPR tampaknya hati-hati menyikapi sorotan publik terkait pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Meski diakui pembahasan sedang berlangsung, namun pengesahaannya, tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tidak ada agenda pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna terdekat. Hal ini disampaikan Dasco menjawab pertanyaan wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Ketua Harian DPP Gerindra itu menambahkan, pembahasan revisi UU MK sudah berjalan, namun mempertimbangkan kemungkinan munculnya isu politisasi dalam pembahasannya, seluruh fraksi sepakat untuk menunda pembuatan keputusan. Dasco menekankan keputusan pengesahan diambil apabila sudah ada kesepakatan.
“Kalau keputusan nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi, yang pasti 5 Desember besok itu tidak ada Paripurna revisi UU MK,” tekan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Meski demikian, Sufmi Dasco mengakui bahwa Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menko Polhukam yang meminta penundaan pengambilan putusan tingkat II tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut surat tersebut datang setelah fraksi-fraksi sepakat untuk menunda.
“Hari ini Pak Menko Polhukam (Mahfud MD, Red) mengirim surat kepada Pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan sembilan fraksi di DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda). Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah ada kesepakatan,” ujar dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III ini berpandangan keputusan penundaan lebih baik dilakukan agar tidak muncul narasi publik yang menggiring persetujuan atas RUU MK tersebut merugikan pihak tertentu dan mengandung unsur politisasi. Menurutnya penundaan adalah keputusan terbaik untuk saat ini. (*)