Terungkap Fakta Baru, Dua Saksi Kaget Perubahan Nomor Urut Caleg Tanpa Koordinasi

  • Bagikan
DISUMPAH: Dua saksi, Safrani Sangadi dan Hanafi diminta keterangan oleh majelis hakim dalam sidang kasus perubahan nomor caleg Partai Demokrat Bojonegoro di PN Bojonegoro, Rabu (7/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus gugatan perdata yang menimpa Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan. Mereka adalah Safrani Sangadi, caleg Partai Demokrat untuk DPRD Bojonegoro dari dapil 5 dan Hanafi. Dari keterangan dua saksi tersebut, akhirnya terungkap fakta baru yang selama ini belum terungkap.

Dalam keterangannya, Safrani mengungkap sejumlah fakta penting. Safrani mengaku bahwa dirinya pernah diajak rapat koordinasi terkait pencalegan. Anehnya, kata Safrani, dalam rapat tersebut para caleg dipanggil satu per satu secara bergantian. Tidak seperti rapat pada umumnya. Bahwa semua informasi partai disampaikan secara terbuka kepada semua caleg.

“Saya, bersama saudara Cholil dan Didik Trisetyo Purnomo dipanggil secara bergantian. Didik Trisetyo Purnomo, yang semula merupakan calon legislatif Provinsi Jawa Timur, berubah menduduki nomor urut 1,” ujar Safrani dalam kesaksiannya.

Baca juga :   Tekan Kasus PMK, Pemkab Lamongan Tutup Sementara Pasar Hewan

Perubahan itu menimbulkan keanehan sekaligus penasaran. Cholil yang sebelumnya mendapat nomor urut 1, tiba-tiba diubah menjadi nomor urut 4 digantikan Didik Trisetyo Purnomo. Padahal, kata Safrani, meski Munawar Cholil telah membayar sebesar Rp 100 juta.

“Perubahan nomor urut caleg itu bagi saya jelas sangat aneh. Bagaimana mungkin berubah setelah membayar sejumlah uang yang telah disepakati,” tambah Safrani penuh heran.

Sementaran saksi kedua yang dihadirkan adalah Hanafi. Hanafi merupakan Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (Bakomstra) DPC Demokrat Bojonegoro. Dalam kesaksiannya, Hanafi mengkonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam proses pendaftaran bacaleg pada saat itu.

Diungkapkan Hanafi, bahwa penentuan nomor urut Caleg Partai Demokrat Bojonegoro menggunakan skema lelang dengan nominal yang bervariasi mulai Rp 100 juta untuk nomor urut 1.

“Ketika penentuan nomor urut menggunakan sistem lelang, Cholil memilih nomor urut 1 dengan membayar kompensasi sebesar Rp 100 juta, dan itu sudah deal,” tegas Hanafi.

Baca juga :   Bupati Tuban Dianugerahi Tanda Jasa Bakti Koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM

Akan tetapi, ketika Daftar Calon Sementara (DCS) dirilis KPU ke publik, Hanafi mengaku kaget bukan kepalang karena nomor urut beberapa caleg berubah tanpa pembahasan lebih lanjut, padahal pelapor sudah ada pembayaran. Perubahan nomor urut tanpa koordinasi dengan semua pihak itulah yang membuat pencalegan Partai Demokrat menjadi runyam dan digugat.

“Saya kaget karena kebetulan maju juga sebagai caleg, namun nomor urut berubah tanpa alasan yang jelas,” ungkap Hanafi.

Sujito SH, kuasa hukum Munawar Cholil mengatakan, dari dua keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang itu akhirnya terungkap bahwa perubahan nomor urut caleg tanpa koordinasi menimbulkan ketidakpuasan. Sehingga, kata Sujito, Munawar Cholil melaporkan kecurangan itu ke aparat hukum. Apalagi sebelumnya Cholil juga tidak mendapatkan penjelasan yang konprehensif dari Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat.

Baca juga :   Apresiasi ASN Pengabdi dan Purna Tugas di Lamongan Warnai Resepsi HUT ke-51 Korpri

Laporan itu terkait dengan dugaan pengubahan nomor urut 1 caleg di daerah pemilihan (dapil) V secara sepihak. Padahal Cholil sebelumnya telah membayar Rp 100 juta kepada DPC Partai Demokrat Bojonegoro dan telah disepakati bahwa ia akan menempati posisi nomor urut 1 di dapil 5. Namun, ketika pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis, posisinya tiba-tiba berubah menjadi nomor urut 4.

Sementara itu, Munawar Cholil kepada wartawan usai sidang menyatakan bahwa fakta baru telah muncul dalam persidangan tersebut. Cholil mengaku cukup puas atas keterangan para saksi yang dihadirkan sidang gugatan dirinya terhadap Ketua DPC Partai Demokat itu.

“Saya berharap keadilan akan menemukan jalannya, karena pengubahan nomor urut ini telah merugikan saya, baik materiil maupun non materiil,” tandasnya. Sidang kasus gugatan perdata itu akahirnya akan dilajutkan pada dua pekan mendatang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *