Tertangkap Edarkan Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Bojonegoro Siapkan Sanksi Tegas

  • Bagikan
TERBESAR CUKAI ROKOK: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani 05, Bojonegoro, Jawa Timur.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Peringatan keras bagi perajin, perusahaan, atau pengedar rokok ilegal di Bojonegoro. Itu terjadi karena Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro bakal memberi sanksi tegas jika mereka ketahuan tertangkap mengedarkan rokok ilegal.

Peringatan tersebut dikemukakan Humas KPPBC TMP C Bojonegoro, Aditya Wirayudha. Menurut dia, lembaganya akan memberlakukan sanksi tegas bagi perajin, perusahaan, maupun pengedar rokok ilegal di wilayah KPPBC TMP C Bojonegoro tersebut. Sayangnya, Aditya tidak merinci sanksi apa yang dijatuhkan terhadap mereka, yang ketahuan mengedarkan rokok ilegal.

‘’Yang pasti, kita akan tegas. Kan UU-nya sangat jelas dan tegas mengenai sanksi dan hukuman bagi yang ketahuan mengedarkan rokok illegal,’’ kata Aditya kepada INDOSatu.co, Kamis (17/3).

Baca juga :   Tersangka Kasus Proyek BKK 8 Desa di Bojonegoro, Badrut Tamam: BB dan Pelaku Ditahan

Meski demikian, Aditya mengakui bahwa yang perusahaan yang sering mengedarkan rokok ilegal itu bukan dari wilayah Bojonegoro, melainkan dari luar daerah. Aditya mengindentifikasi bahwa beberapa perusahaan dan pengedar rokok dari Sidoarjo dan Madura diyakini sering masuk ke wilayah Bojonegoro. “Meski negitu, kami tetap waspada,’’ kata Aditya singkat.

Perusahaan rokok di Bojonegoro, ungkap dia, selama ini sangat tertib dalam mengurus dan membeli pita cukai untuk produksi rokok mereka jual di pasaran. Perusahaan rokok di Bojonegoro tersebut diakuinya rata-rata memang masih kelas menengah.

Baca juga :   Tak Puas Jawaban Diknas, Wali Murid Datangi Kantor DPRD Bojonegoro

‘’Meski kelas menengah, mereka tertib dalam membeli pita cukai. Sebab, selama ini pengawasan lembaga kami memang sangat intens ke perusahaan-perusahaan tersebut,’’ kata Aditya.

Karena itu, Aditya mengimbau perusahaan rokok di Bojonegoro maupun yang dari luar Bojonegoro agar tidak melanggar hukum. Sebab jika itu terjadi, dipastikan sanksinya sangat tegas. ‘’Dan itu kategori merugikan negara,’’ tutur Aditya.

Di bagian lain, Aditya juga menjelaskan bahwa selama 2021, pemasukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro sebesar Rp 1,49 triliun. Khusus untuk pita cukai, pemasukannya sebesar Rp 1,47 triliun. Berarti, kata dia, sebanyak 99 persen berasal dari pemasukan di KPPCB TMP C Bojonegoro berasal dari penjualan pita cukai rokok.

Baca juga :   Raih Anugerah Pandu Negeri 2024, Tata Kelola Lamongan Diakui Berstandar Internasional

‘’Yang sisanya Rp 2 miliar, dari impor semen. Sementara, untuk impor BBM tidak ada pemasukan karena di nol-kan alias digratiskan oleh pemerintah. Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro membawai dua daerah, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Tuban,’’ kata dia.

Di Bojonegoro, kata Aditya terdapat 18 pabrik rokok, baik yang domisili maupun yang berstatus kantor perwakilan. Mereka diantaranya HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam, dan lainya sebagainya. HM Sampoerna, kata Aditya, memberi sumbangan pemasukan paling banyak dari pembelian pita cukai. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *