BINDOSatu.co – BOJONEGORO – Pencairan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2021 Pemkab Bojonegoro mendapat perhatian serius dari Wabup setempat, Budi Irawanto. Menurutnya, pencairan BKD tersebut dianggapnya dapat membahayakan pemerintah desa penerima.
Hal itu diungkapkan Wawan, sapaan akrab Wabup Bojonegoro saat melakukan sidak di Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/1).
Misalnya pencairan BKD awal Desember 2021 lalu, kata Wawan, Pemerintah Desa diharuskan segera menyelesaikan pembangunan di wilayahnya dalam kurun waktu yang hanya satu bulan. Hal itu jelas akan berpengaruh pada mutu dan kualitas pekerjaan pembangunan di desa.
“Karena waktu yang singkat itu, sehingga dikhawatirkan mutu pengerjaannya menjadi asal-asalan,” kata Wabup, Senin (3/1).
Pencairan BKD di Dinas Pekerjaan Umun (DPU) Bina Marga, Pemkab Bojonegoro misalnya. Dia menilai hal itu sangat dipaksakan. Karena itu, pemerintahan desa juga harus hati-hati terkait BKD tersebut.
Dari beberapa kali sidak yang dilakukan selama ini, Wabup khawatir pemerintahan desa justru kurang memahami terhadap bantuan, termasuk jenis dan pelaksanaan proyek yang diterima desa itu.
“Jika itu terjadi, saya tidak menyalahkan mereka. Sebab, antara pencairan BKD sampai selesainya pelaksanaan pembangunan waktunya sangat singkat,” kata mantan ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro itu.
Pemerintah desa, kata Wawan, harus ekstra hati-hati dalam melaksanakan pembangunan lewat dana BKD ini. Sebab, jika pembangunan dilakukan dengan asal-asalan, dapat dipastikan akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), karena dana yang desa terima itu bersumber dari APBD,” tambah Wawan.
Untuk pencairan dana bantuan keuangan desa tahun 2021 di Pemkab Bojonegoro, kata Wawan, mencapai Rp 460.919.890.573, yang disalurkan untuk 280 desa di Kabupaten Bojonegoro. (*)