Terkait Program Perhutanan Sosial, Alham: Banyak Kades Mulai Paham dan Mendukung

  • Bagikan
BERMANFAAT UNTUK WARGA: Suasana sosialisasi program Perhutanan Sosial yang dilakukan Sekretaris LSM PK PAN, Alham M. Ubey di rumah Kardi, Kades Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, terus menggelar sosialisasi di kalangan pemerintahan desa.  Sabtu malam tadi (9/4/22) misalnya. Mereka menggelar sosialisasi terhadap Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, bersama kelompok tani hutan desa setempat,

“Program seperti ini sebenarnya sudah saya harapkan sejak lama. Sejak saya menjadi ketua LMDH. Ini menjadi bukti kehadiran dan kepedualian negara terhadap kesejahteraan masyarakat petani hutan yang berbasis pada lahan hutan,” kata Kardi, Kepala Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Hutan gundul dan rusak di desanya yang sudah puluhan tahun, dimanfaatkan oleh warga untuk bertani. Menurut Kardi, saat ini ada sekitar 700 hektare yang digarap 400 kepala keluarga. Selama ini, menurut Kardi, warga yang menggarap lahan hutan dipungut Perhutani melalui LMDH sebesar 10 persen tiap panen.

Baca juga :   Bupati Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkungan Pemkab Bojonegoro

Dan selama ini pula, ungkap dia, LMDH hanya menjadi alat bagi Perhutani dan kurang mendapat kepercayaan secara maksimal. ‘’Jadi, LMDH selama ini ya hanya papan nama saja. Sama sekali kurang berperan dalam pelestarian hutan,” ujarnya.

Terhadap program Perhutanan Sosial ini, Kardi menilainya sudah pas. Yakni lahan hutan yang rusak dan gundul ini diserahkan pemanfaatannya kepada masyarakat, dan masyarakat tani diwajibkan menghijaukan lagi lahandengan tanaman petik non tebang.

“Saya yakin, hutan jadi lestari, lingkungan hidup kembali baik, karena petani harus menanam pohon di lahannya,” kata Kardi.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PK PAN, Alham M. Ubey mengaku senang dengan makin banyaknya pemahaman para kepala desa yang mendukung program Perhutanan Sosial, seperti Kades Kedungsumber ini. Menurut dia, sudah seharusnya para Kades peduli terhadap program untuk masyarakat itu.

Baca juga :   Bantu Warga Hak atas Tanah, Bupati Lamongan Serahkan 17.619 Sertifikat PTSL

“Masih banyak Kades yang belum paham. Bahkan ada yang cenderung menolak. Tapi saya bisa memahami. Sebab, program ini termasuk baru. Perlu ada sosialisasi dan pencerahan. Karena itu, kami selalu hadir,” kata Alham.

Alham mengajak semua Kades yang di desanya terdapat kawasan hutan, untuk memanfaatkan program ini demi kesejahteraan warganya dan demi kelestarian hutan.

Disebutkan oleh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro ini, dengan disahkannya Kemen LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang kawasan hutan dengan perlakuan khusus (KHDPK), merupakan kesempatan bagi masyarakat petani hutan yang selama ini ilegal dalam memanfaatkan lahan hutan, menjadi legal dan sah, karena mendapat persetujuan resmi dari Kemen LHK langsung.

Baca juga :   Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Patuhi PP 12 Tahun 2019

“Lahan KHDPK ini memamg diperuntukkan bagi masyarakat petani agar sejahtera. Jadi, silakan petani mengajukan permohonan kepada Menteri LHK, melalui kelompok tani,” jelasnya.

Pegiat lingkungan hidup di Bojonegoro ini menerangkan, sesuai Kemen LHK Nomor 287 Tahun 2022 ini, lahan hutan di Bojonegoro  yang masuk KHDPK seluas 15.600 hektare lebih. Karena itu, sangat disayangkan jika petani hutan tidak mengambil ksempatan yang diberikan oleh negara ini.

“Ini kesempatan bagi petani pesanggem untuk membuktikan kepada semua pihak, bahwa petani bisa membuat lahan hutan menjadi hijau lagi,” kata mantan Presidum KAHMI Bojonegoro ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *