INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan Wakil Ketua MPR MPR RI, Fadel Muhammad terhadap tergugat Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (18/1) direspon cepat pimpinan MPR RI. Sehari setelah putusan sela tersebut, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo langsung menggelar rapat bersama pimpinan MPR RI lainnya, tanpa kehadiran Fadel Muhammad, Kamis (19/1).
Bagaimana hasilnya? Dalam rapat itu akhirnya menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI. Pimpinan MPR RI juga menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.
“Mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Bamsoet dalam keterangannya usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1).
Dalam rapim tersebut, hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
“Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan,” jelas Bamsoet.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad, selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.
Selan itu, kata Bamsoet, pimpinan MPR juga menerima surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024, serta adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu, kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet. (adi/red)