INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi penerapan Rumah Restorative Justice (RJ) terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (20/07).
Acara tersebut dirangkai dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Wujud Sense Of Crisis “Jaksa” terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kajari Badrut Tamam, dan unsur Forkopimda Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengatakan bahwa, Kepala Desa se-Bojonegoro siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan restorative justice. Untuk memastikan dukunga itu, Bupati mencoba memanggil 4 kepala desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari.
‘’Dan alhamdulillah empat jawaban yang disampaikan kepala desa menunjukkan bahwa tugas mereka untuk memastikan pelaksanaan RJ di tingkat desa telah siap,’’ kata Anna.
Dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Pemkab dalam menegakkan keadilan dan keharmonisan masyarakat itu diharapkan dapat terlaksana dengan baik. ‘’Jadi, itu harapan saya,’’ harap Anna.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan bahwa, sejak Rumah RJ didirikan pada 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan cara baik-baik.
“Dari 13 kasus itu, kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara,’’ kata Badrut Tamam.
Dengan demikian, kata dia, menjadi penting dan perlu kita sampaikan serta mengajak seluruh pemerintahan desa beserta tokoh masyarakat untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanisme. ‘’Dan kita fasilitasi melalui rumah RJ sebagai wadah musyawarah,’’ kata dia. (*)