Terkait Penerapan Rumah RJ di Bojonegoro, Bupati Jamin Kades Siap Mendukung

  • Bagikan
LUGAS MENJAWAB: Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah (kanan) menanyakan empat Kades terkait dukungan Rumah RJ di Bojonegoro. Semua Kades menyatakan siap mendukung penerapan Rumah RJ di Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi penerapan Rumah Restorative Justice (RJ) terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (20/07).

Acara tersebut dirangkai dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Wujud Sense Of Crisis “Jaksa” terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kajari Badrut Tamam, dan unsur Forkopimda Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Apresiasi Petani Sidokumpul yang Berhasil Panen Padi Ditengah El Nino

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengatakan bahwa, Kepala Desa se-Bojonegoro siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan restorative justice. Untuk memastikan dukunga itu, Bupati mencoba memanggil 4 kepala desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari.

‘’Dan alhamdulillah empat jawaban yang disampaikan kepala desa menunjukkan bahwa tugas mereka untuk memastikan pelaksanaan RJ di tingkat desa telah siap,’’ kata Anna.

Baca juga :   Siswa dan Wali Murid Dua SDN Luruk Pemkab dan DPRD, Tolak Kebijakan Merger

Dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Pemkab dalam menegakkan keadilan dan keharmonisan masyarakat itu diharapkan dapat terlaksana dengan baik. ‘’Jadi, itu harapan saya,’’ harap Anna.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam  menjelaskan bahwa, sejak Rumah RJ didirikan pada 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan cara baik-baik.

“Dari 13 kasus itu, kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara,’’ kata Badrut Tamam.

Baca juga :   Banmus DPRD Bojonegoro Sepakati Jadwal Paripurna KUA PPAS Pada 20 September

Dengan demikian, kata dia, menjadi penting dan perlu kita sampaikan serta mengajak seluruh pemerintahan desa beserta tokoh masyarakat untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanisme. ‘’Dan kita fasilitasi melalui rumah RJ sebagai wadah musyawarah,’’ kata dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *