Terkait Pemberangkatan Haji Khusus 2024, Pansus DPR: Diduga Manipulasi dan Data Tidak Sesuai

  • Bagikan
TURUN DARI PESAWAT: Para jamaah haji Indonesia sampai ke Tanah Air usai melaksanakan ibadah haji 2024. Haji 2024 sedang didalami Pansus DPR demi perbaikan ke depannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Dugaan penyimpangan kuota haji 2024 mulai menemukan titik terang. Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu seusai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK, yang digelar di Ruang Komisi VIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) lalu.

“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa travel biro haji yang memberangkatkan jamaah haji khusus, dalam jumlah besar,” jelas Wisnu di Jakarta, Selasa (3/9).

Baca juga :   Resmi Bekerja, Marwan Dasopang: Pansus Haji Siap Ungkap Penyelewengan Kuota

Wisnu menjelaskan, dari data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jamaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.

“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” jelasnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jateng 1 ini mengungkapkan, pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Pansus menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024.

Baca juga :   Terima Pimpinan DPD, Prabowo Beri Pesan, Kekompakan adalah Modal Terbesar Bangsa

”Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hal ini, ungkap Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat. Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operator, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang.

”Ini yang tengah kita dalami dan kita harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem haji ini ke depan,” jelas Wisnu.

Baca juga :   Ridwan Bimbang, Waketum Ahmad Doli: Golkar Ingin Kang Emil Nyagub di Jawa Barat

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pansus juga telah mendatangkan salah seorang calon jemaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya. Wisnu menengarai ada kasus di mana calon jamaah haji khusus ditawari harga awal USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500.

Ketika jemaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031,” terang Wisnu.

Wisnu mengatakan, situasi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji, sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *