Terkait PCR, DPP Prima Laporkan Luhut dan Erick ke KPK

  • Bagikan
KE RANAH HUKUM: Para pengurus DPP Prima melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK terkait PCR untuk penerbangan domestik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Dua menteri di Kabinet Indonesia Maju, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke KPK terkait dugaan ambil untung dari bisnis alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penerbangan domestik.

“Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11).

Baca juga :   Disambut Puluhan Ribu Pendukung, Anies Kampanye di Stadion Agus Salim, Padang

“Karena enggak bisa ketemu humas, jadi kami cuma melaporkan saja,” tambah dia, tanpa merinci apakah itu berupa laporan resmi atau sekadar aduan.

Alif mengaku bahwa DPP Prima telah mendapat surat tanda terima laporan dari KPK. Karena itu, pihaknya meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan dua menteri tersebut dalam bisnis PCR.

Soal bukti, Alif mengatakan, ada banyak data yang beredar di media yang bisa menjadi data awal bagi KPK untuk mengusut.

Baca juga :   Terkait Polemik Penerbangan, Muhadjir: Cukup Antigen Saja

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi berbagai media, termasuk Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” tuturnya.

“Karena itu, terkait bukti-bukti, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami,” tandas dia.

Baca juga :   Untag Surabaya Tolak Politik Dinasti, Anggap Jokowi Pemimpin yang Langgar Konstitusi

Alif pun menghitung dugaan kerugian negara akibat bisnis PCR itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW). “Jadi, biar KPK yang bergerak. Agar publik tahu,” pungkas Alif. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *