INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Eksekutif Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjadi bulan-bulanan di kalangan lembaga konfederasi pekerja atau buruh nasional. Penyebabnya, Said Iqbal sebagai presiden KSPI bersama Ramidi, Sekjen KSPI melalui surat Nomor : 0117/DEN-KSPI/VII/2022 Jakarta, 21 Juli 2022 mengajak jaringannya untuk tidak ambil bagian dalam aksi demo Sejuta Buruh yang rencananya akan digelar 10 Agustus 2022 mendatang.
Dalam surat tersebut, kata Said Iqbal, bahwa perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda-agenda perjuangannya baik dalam bentuk aksi maupun lobi.
‘’Untuk perjuangan aksi, KSPI bersama dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, akan ditentukan segera,’’ kata Said Iqbal dalam surat yang bersifat Instruksi Organisasi itu.
Namun, surat instruksi Said Iqbal itu dipastikan bakal bertepuk sebelah tangan. Sebab, melalui surat Nomor: B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), salah satu lembaga buruh yang diklaim Said Iqbal menjadi jaringannya justru menolak mentah-mentah.
Menurut Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto, bahwa surat instruksi yang ditanda tangani Said Iqbal selaku presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI, yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, merupakan klaim sepihak belaka.
‘’KSBSI menegaskan bahwa klaim Saudara Said Iqbal itu tidak benar,’’ kata Dedi dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Kamis (21/7).
Terkait surat instruksi KSPI tersebut, kata Dedi, Said Iqbal tidak tidak pernah melakukan komunikasi dengan KSBSI. Bahkan, ungkap Dedi, koordinasi saja tidak pernah. ‘’Jadi, jangan asal klaim untuk kepentingan yang tidak jelas,’’ kata Dedi.
KSBSI menganggap bahwa masukan dari kaum buruh selama ini tidak diperhatikan walau sudah dilakukan loby kepada berbagai pihak. “Karena itu kita sejalan dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menggunakan unjuk rasa dengan masif dan mudah-mudahan tuntutan cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa dikabulkan,” kata Dedi tegas
Dedi berpendapat bahwa feredasi buruh yang diklaim sebagai jaringan KSPI, belum tentu menuruti instruksi Said Iqbal tersebut. KSBSI tetap pada keputusan bahwa, pihaknya mendukung aksi demo Sejuta Buruh pada 10 Agustus mendatang itu.
‘’Kan jelas-jelas UU Omnibus Law Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu merugikan kaum pekerja. KSBSI menolak tegas instruksi saudara Said Iqbal tersebut. Jika ada UU merugikan buruh atau pekerja, wajib kita lawan, karena menyangkut puluhan juta nasib buruh se-Indonesia,’’ pungkas Dedi. (adi/red)