INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengatakan, penetapan sebagai tersangka kasus impor gula oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung membuat dirinya syok.
Hal itu terjadi karena selain sepanjang hidupnya tidak pernah diperiksa oleh aparat hukum, semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan ketika menjabat Mendag dilakukan secara profesional dan juga melalui konsultasi baik secara formal dan informal dengan Presiden Joko Widodo.
‘’Segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang ini dipermasalahkan, tujuannya itu sudah pasti mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan ini juga untuk menjalankan perintah Presiden Jokowi di berbagai sidang kabinet,’’ kata Tom Lembong ketika memberikan keterangan secara daring di sidang praperadilan terkait dugaan kasus impor gula tahun 2015-2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Terkait kebijakan impor gula tersebut, Tom Lembong menyatakan dalam kurun jabatannya sebagai Mendag yang hanya berlangsung satu tahun, maka hal itu merupakan salah satu tugas dirinya yang harus dapat menjaga dan mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap stok pangan.
’’Mendag wajib dapat menjaga harga dan kecukupan stok pangan. Ini pun memang menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi saat itu. Sehingga, saya pun sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal, termasuk impor gula,’’ kata Tom Lembong lagi.
Selain itu, Tom Lembong juga memastikan bila dirinya selaku Mendag beserta jajarannya telah menjalankan semua kebijakan terkait impor gula secara transparan. Semua surat dan izin yang ditandatanganinya juga telah ditembuskan ke berbagai pihak termasuk ke Presiden Jokowi, menteri koordinator yang membawahinya. Bahkan sampai ke pihak Kapolri dan KSAD.
‘’Selaku menteri dan jajaran kementerian perdagangan dalam soal impor gula ini menyakini senantiasa bertindak professional. Terus terang juga, dalam keterbatasan saya, sejak didakwa sebagai tersangka, sampai titik ini masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya menjadi tersangka,’’ tegasnya.
Dalam keterangannya di depan sidang tersebut, Tom Lembong menyatakan bila semenjak dia menjabat sebagai Mendag hingga pihak kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus impor gula, tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak mana pun.
’’Saya tidak pernah jadi objek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK. Dan tidak pernah juga diminta klarifikasi mengenai kebijakan oleh atasan saya sebagai menteri perdagangan,” beber Tom Lembong.
‘’Ketika memberikan kesaksian terkait pemeriksaan dari pihak penyidik, saya pun semakin yakin bahwa saya tidak berbuat salah. Maka ketika diperiksa, dijadikan tersangka dan diputuskan ditahan, saya belum menunjuk penasihat hukum,’’ tandas Tom Lembong. (*)