Terkait Amandemen UUD Kembali ke Naskah Asli, Sultan: Wacana Tidak Realistis

  • Bagikan
LANGKAH MUNDUR: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menyikapi wacana politik terkait amandemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia kembali ke naskah asli.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin mengkritisi wacana politik pihak-pihak yang ingin mengamandemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia kembali ke naskah asli.

Bahkan, Sultan menyebut, wacana politik tersebut sebagai upaya yang absurd dan tidak produktif. Sebagai bangsa yang besar, kata dia, sebaiknya semua elemen terus berpikir rasional dan maju serta tidak terjebak dalam agenda politik masa lalu.

“Kita semua sepakat bahwa konstitusi selalu hidup dan harus terus diperbaharui sesuai kebutuhan bangsa dan suasana zaman. Tapi konstitusi tidak boleh seenaknya diubah karena ijtihad politik sesaat satu atau dua orang tanpa riset yang cukup dan mempertimbangkan resiko sosial politik yang ditimbulkan,” ujar Sultan melalui keterangan resmi kepada wartawan, pada Senin (1/7).

Baca juga :   Situasi Kabul Memanas, Evakuasi 26 WNI Tiba di Tanah Air

Sehingga menurut Sultan, wacana mengamandemen UUD kembali ke naskah asli UUD 1945 adalah tidak realistis dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional. Namun sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, dia harus menghormati dan mengamalkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

“Kami setuju, jika terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam praktik kita bernegara. Khususnya dalam konteks konsolidasi demokrasi, baik dalam proses pembangunan politik maupun penataan kembali institusi demokrasi hingga sistem ketatanegaraan,” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Baca juga :   Jelang Pemilu 2024, Haedar Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

Meski demikian, Sultan mengatakan amandemen UUD harus dilakukan secara efektif dan terukur sesuai kebutuhan bangsa saat ini. Salah satu isu yang penting adalah bagaimana memperkuat struktur dan tugas dua lembaga perwakilan (DPR dan DPD) untuk meningkatkan kualitas fungsi legislasi dan mekanisme pengawasan (check and balance).

“Pengaturan terkait kedua lembaga demokrasi ini yang perlu menjadi concern semua pihak yang berkepentingan, baik DPR maupun pemerintah. Kita perlu menerapkan sistem parlemen dua kamar (Bikameral) secara proporsional guna menciptakan sistem parlemen yang kuat dan berdampak”, tanya Sultan.

Baca juga :   Sultan Puji Keberanian Moral Prabowo Dorong Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mendorong agar wacana amandemen konstitusi perlu terus dikaji dan melibatkan semua pihak. Partisipasi publik, baik civil society hingga para ahli konstitusi dan akademisi adalah faktor yang sangat penting dalam agenda politik kebangsaan ini.

“Kami berharap Badan Kajian dan komisi Konstitusi MPR lebih membuka ruang partisipasi DPR dan DPD serta publik secara umum. Sehingga, amandemen UUD mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda konsolidasi demokrasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam jangka panjang,” pungkas Sultan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *