Terkait AD/ART Demokrat, SBY Akhirnya Buka Suara

  • Bagikan
NGUDARASA: Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara setelah Moeldoko mengajukan Judicial Review terkait AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara. SBY menyinggung soal keadilan. SBY bicara hal tersebut di tengah tindakan Moeldoko yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam Twitternya, SBY mengatakan, uang bisa membeli banyak hal. Tapi menurut SBY, uang tak bisa membeli segalanya.

“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” kata SBY dikutip dari akun Twitternya @SBYudhoyono, dikutip merdeka.com, Senin (27/9).

SBY percaya, para penegak hukum di Indonesia masih memiliki integritas yang kuat. Presiden keenam RI ini mengingatkan, para penegak hukum harus berjuang demi keadilan semua orang.

Baca juga :   Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

“Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*,” katanya.

Seperti diketahui, Yusril ditunjuk memimpin gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.

Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga :   Datangi Pendemo di Semarang, Moeldoko: Bukti Negara Peduli HAM

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?,” kata Yusril. (ad/red)

Baca juga :   Kapolres Metro: 8 Bulan, AZ Hasilkan Rp 2 Miliar Lebih

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *