Terkait 46 WNI Dideportasi di Arab Saudi, Yaqut: Sedang Disiapkan Sanksi yang Tegas

  • Bagikan
KECEWA KASUS DEPORTASI: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah. Dia kecewa dengan pemulangan 46 WNI di Arab Saudi.

INDOSatu.co – MAKKAH – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Hal ini disampaikan Yaqut merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah, yang dikutip dari kemenag.go.id, Senin (4/7).

Baca juga :   Sita Ratusan Juta, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suami

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, kata Yaqut, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca juga :   Yaqut: Kemenag Itu Bukan Hadiah Negara untuk Islam, Tapi untuk NU

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *