INDOSatu.co – TUBAN – Seorang ibu berinisial S, asal Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, wanita tersebut nekat mencuri motor lantaran terlilit hutang.
Informasi yang dihimpun INDOSatu.co, kronologi itu kasus itu bermula pada 12 Desember 2024. Pada pukul 11.00 waktu setempat, telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di rumah M., warga Desa Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Mendengar laporan tersebut, Polres Bancar bergerak cepat. Korps baju cokelat itu pun melakukan pengejaran, dan pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00, pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku atas nama S, 44, ditangkap di Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar,” ungkap sumber di Mapolsek Bancar.
Kapolsek Bancar AKP Darwanto membenarkan adanya kasus pencurian yang diduga melibatkan S. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih mendalam kasus tersebut.
Menurut AKP Darwanto, berdasar penyelidikan, terdapat tujuh TKP dalam kasus tersebut. Lima TKP di Kecamatan Bancar, satu TKP di Kecamatan Jatirogo, dan satu TKP di Sarang, Kabupaten Rembang.
Modus dari pelaku, S menunggu waktu di area dekat TPA/TPQ (Taman Pendidikan Alquran, Red). Ketika ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya dan lupa mengunci, langsung motor tersebut diambil.
“Motor yang berhasil diambil lalu digadaikan di wilayah Bulu, Kecamatan Bancar,” ungkap Darwanto.
Terdapat 6 unit motor yang diamankan. Pelaku merupakan ibu rumah tangga. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang di bank plecit (Koperasi daerah, Red). Karena aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1. (*)