Terjerat Hutang, Seorang Ibu di Bancar Nekat Curi Motor di Tujuh Lokasi

  • Bagikan
KONFERENSI PERS: Polres Tuban merilis kasus pencurian tujuh motor di tiga wilayah, Bancar, jatirogo dan Sarang Rembang yang diduga melibatkan S., seorang warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, di Mapolres Tuban (16/1).

INDOSatu.co – TUBAN – Seorang ibu berinisial S, asal Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, wanita tersebut nekat mencuri motor lantaran terlilit hutang.

Informasi yang dihimpun INDOSatu.co, kronologi itu kasus itu bermula pada 12 Desember 2024. Pada pukul 11.00 waktu setempat, telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di rumah M., warga Desa Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.

Baca juga :   Keluyuran Cari Mangsa, Bawaannya Sajam dan Pentung Besi, Polres Tuban Tangkap 12 Gangster

Mendengar laporan tersebut, Polres Bancar bergerak cepat. Korps baju cokelat itu pun melakukan pengejaran, dan pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00, pelaku berhasil diringkus.

“Pelaku atas nama S, 44, ditangkap di Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar,” ungkap sumber di Mapolsek Bancar.

Kapolsek Bancar AKP Darwanto membenarkan adanya kasus pencurian yang diduga melibatkan S. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih mendalam kasus tersebut.

Baca juga :   Rapat Paripurna, DPRD-Pemkab Lamongan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Menurut AKP Darwanto, berdasar penyelidikan, terdapat tujuh TKP dalam kasus tersebut. Lima TKP di Kecamatan Bancar, satu TKP di Kecamatan Jatirogo, dan satu TKP di Sarang, Kabupaten Rembang.

Modus dari pelaku, S menunggu waktu di area dekat TPA/TPQ (Taman Pendidikan Alquran, Red). Ketika ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya dan lupa mengunci, langsung motor tersebut diambil.

Baca juga :   Turnamen Catur Bupati Cup Diikuti 265 Atlet, Bupati Yuhronur: Wadah Tingkatkan Prestasi

“Motor yang berhasil diambil lalu digadaikan di wilayah Bulu, Kecamatan Bancar,” ungkap Darwanto.

Terdapat 6 unit motor yang diamankan. Pelaku merupakan ibu rumah tangga. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit hutang di bank plecit (Koperasi daerah, Red). Karena aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *