Terbukti Sah dan Meyakinkan, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

  • Bagikan
TAMPIL TENANG: Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ketika memasuki ruang sidang dalam pembacaan vonis yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (Senn (13/2).

INDOSatu.co – JAKARTA – Rasa keadilan masyarakat terbayarkan sudah. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bekas ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan vonis majelis hakim tersebut, dakwaan jaksa selama ini terbukti tidak diragukan alias sesuai fakta di lapangan.

Baca juga :   Hari Ini Jatim Penyumbang Tertinggi Kematian Kasus Covid-19

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dengan tuntutan tersebut, Sambo terus berusaha agar vonis nanti bisa berkurang. Ternyata, majelis hakim punya pertimbangan lain. Mantan Kapolres Brebes, Jawa Tengah tersebut justru divonis mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca juga :   Sehari 5 Jenazah, Disalati dan Dimakamkan Bareng

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” sambung Wahyu.

Dalam kasus itu, Sambo dan menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain yang disebut diatas, juga seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lantas apa yang memberatkan, sehingga Sambo divonis mati? Ternyata, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga :   Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR RI: Kemenag Langgar Aturan dan Offside

Bekas jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *