Terbelit Kasus Pemalsuan Putusan, Abdul Kholik: Hentikan Proses Tangani Perkara di MK

  • Bagikan
HARUS KLIR DULU: Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik meminta, Mahkamah Konstitusi segera menghentikan sementara proses penanganan perkara karena Majelis Kehormatan masih menangani sidang dugaan pemalsuan putusan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghentikan sementara proses penanganan perkara. Itu terjadi karena majelis kehormatan MK saat ini masih menangani dugaan pemalsuan putusan di lembaga tersebut.

”Integritas MK kini dipertaruhan. Hakim dalam mengambil keputusan itu kan bersifat koletif kolegial. Karena itu, kasus dugaan pemalsuan putusan MK bisa jadi hanya terkait satu orang atau ada sebagian hakim yang terlibat. Untuk itu, kasus pemalsuan ini harus dipastikan dahulu seperti apa duduk perkaranya,” kata Abdul Kholik dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Kamis (9/3).

Baca juga :   Pemberantasan Miras di Provinsi Gorontalo, Fadel: Saya Dukung Upaya Kapolda

Menurut anggota DPD yang membidangi bidang hukum ini, selama kasus tersebut belum jelas dan tidak tuntas, Kholik khawatir bisa memunculkan prasangka dan keraguan terhadap hakim MK ataupun proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut.

Dalam hal ini, kata alumnus FH Unsoed Purwokerto itu, harus dipahami bahwa MK adalah penjaga konsitusi. Karena itu, jika kredibilitasnya dipertanyakan, akan sangat membahayakan bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

Baca juga :   Singgung Nasib Petani, Anggota DPD RI Asal Jawa Tengah Tolak Kenaikan Harga BBM

”Jadi, majelis kehormatan MK harus segera menyelesaikan dan mengumumkan hasil soal kasus dugaan pemalsuan putusan tersebut. Karena itu, sebaiknya semua persidangan di MK ditunda lebih dulu. Penundaan sidang ini akan menghapus keraguan publik mengenai kemandirian MK beserta hasil putusan yang akan dihasilkan,” ujar senator asal Cilacap, Jawa Tengah itu.

Di sisi lain, Kholik mengaku merasa syok atas terjadinya dugaan pemalsuan keputusan MK. Apalagi, kata Kholik, saat ini masalah pemalsuan tersebut sudah dilaporkan kepada aparat hukum.

Baca juga :   Peduli Tekan Angka Kecelakaan KA, Lamongan Dianugerahi Railways Safety Award 2022

‘’Jadi, pilihan satu-satunya untuk mengembalikan kredibilitas itu, maka MK harus memberlakukan kondisi status quo, di mana para hakimnya untuk sementara tidak bersidang sampai ada putusan yang pasti tentang dugaan pemalsuan putusan MK tersebut,” pungkas Doktor Ilmu Hukum tersebut. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *