INDOSatu.co – LAMONGAN – Polres Lamongan terus mengembangkan kasus investasi bodong. Bukan hanya itu. Petugas juga telah mengamankan para tersangka maupun aset para pelaku yang diperoleh dari aksi berkedok investasi bertitel ‘Invest Yuks’ itu sebagai barang bukti.
Kabar terkini, petugas korps baju cokelat tersebut mengamankan satu lagi tersangka baru. Dia adalah JNN, 24, warga Desa Tebluru RT 06/RW 01, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 368 juta.
“Memang benar, kami telah menetapkan seorang tersangka lagi dengan inisial JNN hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Menurut Yoan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa terhadap para pelapor dan puluhan saksi serta pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor. Yang pasti, kata Yoan, penetapan tersangka itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan telah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Jadi, tambahan satu tersangka itu sudah ditahan,” kata Yoan singkat.
Dalam kasus investasi bodong tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana sendiri sudah bersikap sangat tegas. Dia meminta agar penyidik, selain menahan para pelaku, juga diharapkan bisa memburu dan menyita aset sebanyak-banyaknya dalam aktivitas kegiatan berkedok investasi tersebut. Penyitaan aset tersebut, jelas Miko, diharapkan dapat membantu meringankan beban para korban yang keputusan akhirnya ada di pengadilan.
“Saya ingin banyaknya aset yang sudah disita petugas itu bisa kembali kepada para korban. Apalagi mereka mengalami kerugian yang cukup besar,” kata Miko belum lama ini.
Seperti diberitakan, warga Lamongan dihebohkan dengan penangkapan SZB, 21, seorang mahasiswi asal warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi. Dia diduga yang menjadi owner Investasi Bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum di pengadilan.
Selain itu, petugas juga mengamankan reseller AR dan SI sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan polres. Total, kasus investasi bodong ini telah menyeret setidaknya 4 orang menjadi tersangka. Penyidik juga berhasil menyita 3 unit mobil, 1 dari tangan tersangka Arum, 2 dari tangan SZB yang dititipkan di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka SZB. (*)