Tengarai Banyak Kasus Rekayasa, DPR Usul Pasal Masuk RKUHP, Pelakunya Harus Dipidana

  • Bagikan
BERI EFEK JERA: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan rumusan agar perekayasa kasus harus dikenai sanksi hukum pidana dan itu harus menjadi pasal tersendiri serta masuk dalam RKUHP yang saat ini sedang digodok antara Komisi III DPR RI bersama Kemenkum HAM.

INDOSatu.co – JAKARTA – Penegakan hukum harus adil dan tidak dibuat-buat, apalagi direkayasa. Fenomena tersebut menjadi perhatian serius anggota Komisi III DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

Karena itu, Arsul mengusulkan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus agar masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rumusan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu, yakni penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat. Fenomena kasus yang muncul akhr-akhir ini, dipertanyakan publik karena penanganan dan maupun kasusnya, sering rancu.

Pernyataan tersebut disampaikan Arsul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dalam pembahasan penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Baca juga :   Sorot Lemahnya Perlindungan Data Pribadi, LPSK: Perlu Hadirnya Negara

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Sebab, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Baca juga :   Forum Parlemen Dunia Diminta Segera Bahas Penyelesaian Konflik Palestina-Israel

Terkait fenomena tersebut, sambung politisi asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, diharapkan kedepannya para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus, baik penegak hukum maupun bukan penegak hukum, juga harus diancam pidana.

“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli, juga terbantu juga, kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” tandas Arsul.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nasir Djamil. Dia menyetujui untuk dibahas soal rekayasa kasus. Mengingat, ungkap Nasir, sebagaimana catatan LSM, bahwa sejak tahun 2019-2022 terdapat adanya 27 kasus-kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Nasir menegaskan bahwa 27 kasus yang terjadi sepanjang 2019-2022 tersebut jangan dianggap remeh.

Baca juga :   Komisi III Pastikan 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK Berlangsung Transparan

“Walaupun terjadi 2019-2022 dengan 27 kasus, jangan kita lihat angka 27-nya, tapi kita lihat rekayasa kasusnya. Sebab, negara hadir untuk melindungi warga negara. Jadi, jangan dilihat jumlahnya, tapi lihatlah bagaimana fungsi negara dan aparat negara, dalam hal ini aparat penegak hukum. Karena itu, rekayasa kasus ini perlu dipikirkan untuk kita bicarakan dalam perubahan RKUHP ini untuk melindungi warga negara,” pungkas Nasir. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *