Teken Permendikdasmen, Mu’ti: Guru PPPK Boleh Ngajar di Sekolah Swasta

  • Bagikan
HILANGKAN DISKRIMINASI: Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengizinkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta. Meski mereka digaji negara, tetapi bisa mengajar di sekolah asal.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kabar gembira datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Menteri asal Kudus, Jawa Tengah itu mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

“Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN yang PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Baca juga :   Times Higher Education Jadikan UMY Perguruan Tinggi Tingkat Dunia dalam Pengembangan Ilmu

Sekum PP Muhammadiyah ini mengatakan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat. Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.

“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ujarnya.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Abdul Mu’ti itu sama dengan janji Anies Baswedan saat menjadi calon presiden pada 2024 lalu. Saat itu, Anies menjanjikan guru swasta bisa tetap mengajar di sekolah swasta, meski sudah diangkat menjadi PPPK.

Baca juga :   Menarik Perhatian, Humas MPR RI: Istilah Empat Pilar MPR RI sesuai Keputusan MK

Menurutnya, setiap guru, baik di swasta maupun sekolah negeri bukan mengajar untuk kepentingan tertentu, melainkan untuk menjalankan cita-cita pendiri negeri, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa

“Semua pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja PPPK itu mereka dibiarkan untuk tetap mengajar di swasta, karena mereka adalah guru-guru yang mengajar anak Indonesia,” kata Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga :   Lestari Moerdijat: Butuh Konsistensi dalam Peningkatan Kualitas SDM di Wilayah 3T

Menurutnya, jika guru PPPK tidak diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, maka itu adalah bentuk diskriminasi.

“Itulah yang saya maksud diskriminasi, kenapa kalau mereka jadi guru di swasta seakan-akan ini bukan Indonesia, mesti dikembalikan ke pemerintah untuk menjadi Indonesia. Tidak, dia bisa di swasta dan negara tetap bisa menghargai mereka,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *